Islam mengharamkan demokrasi karena tiga alasan. Pertama:
perekayasa ide demokrasi adalah negara-negara kafir Barat. Hal ini
merupakan agresi ke Dunia Islam. Siapapun yang menerima dan mendorong
demokrasi merupakan antek penjajah dan kroni penjajah serta menjadi
penguasa boneka Barat. Kedua: demokrasi merupakan pemikiran
utopis, tidak layak diimplementasikan. Manakala suatu negara menerapkan
demokrasi, mereka sering melakukan kebohongan, manipulasi dan rekayasa
sehingga menyesatkan umat manusia, seperti dalam penyusunan hukum dan
undang-undang. Ketiga: sistem demokrasi adalah sistem buatan
manusia. Sistem tersebut disusun manusia untuk manusia. Pasalnya,
manusia tidak bisa lepas dari kesalahan. Sesungguhnya hanya Allah yang
terbebas dari kesalahan. Karena itu, hanya sistem dari Allah saja yang
patut dianut. Dengan demikian demokrasi merupakan sistem kufur karena
tidak bersumber dari syariah Islam.
Dalam kitab Mafahim Siyasiyah li Hizb at-Tahrir
(2005) dijelaskan, demokrasi itu kufur bukan karena konsepnya bahwa
rakyat menjadi sumber kekuasaan, melainkan karena konsepnya bahwa
manusia berhak membuat hukum (kedaulatan di tangan rakyat). Kekufuran
demokrasi dari segi konsep kedaulatan tersebut sangat jelas. Sebab,
menurut ‘Aqidah Islam, yang berhak membuat hukum hanya Allah SWT, bukan
manusia (QS al-An’am [6]: 57). Itulah titik kritis dalam demokrasi yang
sungguh bertentangan secara frontal dengan Islam. Memberi hak kepada
manusia untuk membuat hukum adalah suatu kekufuran (QS al-Ma’idah [5]:
44).
Abdul Qadim Zallum (1990: 4) menjelaskan adanya kontradiksi-kontradiksi lain antara demokrasi dan Islam, antara lain:
a. Dari segi sumber:
Demokrasi berasal dari manusia dan merupakan produk akal manusia.
Sebaliknya, Islam berasal dari Allah SWT melalui wahyu yang diturunkan
kepada Rasul-Nya Muhammad saw.
b. Dari segi asas:
Demokrasi asasnya adalah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan).
Islam asasnya ‘Aqidah Islamiyah yang mewajibkan penerapan syariah Islam
dalam segala bidang kehidupan (QS 2: 208).
c. Dari segi standar pengambilan pendapat:
Demokrasi menggunakan standar mayoritas. Dalam Islam, standar yang
dipakai tergantung materi yang dibahas. Rinciannya: (1) jika materinya
menyangkut status hukum syariah, standarnya adalah dalil syariah
terkuat, bukan suara mayoritas; (2) jika materinya menyangkut
aspek-aspek teknis dari suatu aktivitas, standarnya suara mayoritas; (3)
jika materinya menyangkut aspek-aspek yang memerlukan keahlian,
standarnya adalah pendapat yang paling tepat, bukan suara mayoritas.
d. Dari segi ide kebebasan: Demokrasi menyerukan 4 jenis kebebasan (al-hurriyat).
Kebebasan adalah tidak adanya keterikatan dengan apa pun pada saat
melakukan aktivitas. Sebaliknya, Islam tidak mengakui kebebasan dalam
pengertian Barat. Islam justru mewajibkan keterikatan manusia dengan
syariah Islam.
Dengan demikian, demokrasi yang telah
dijajakan Barat yang kafir ke negeri-negeri Islam sesungguhnya merupakan
sistem kufur. Tidak ada hubungannya dengan Islam sama sekali, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Demokrasi sangat bertentangan
dengan hukum-hukum Islam, baik secara garis besar maupun secara
rinciannya. Oleh karena itu, kaum Muslim diharamkan secara mutlak untuk
mengambil, menerapkan dan menyebarluaskan demokrasi. Apalagi mengaitkan
demokrasi dengan Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar