Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia
adalah Pancasila dan UUD 1945. Karena itu, sistem ekonomi Pancasila
lebih tepatnya bersumber langsung dari Pancasila sila kelima; Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila kelima ini menjelaskan bahwa keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.[1] Ekonomi Pancasila juga dibangun dari UUD Pasal 33 yang berbunyi; Pertama, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Kedua, Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasasi oleh negara. Ketiga,
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Keempat,
perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.[2]
Ekonomi Indonesia yang diatur oleh pasal 33 UUD 45, menunjukkan secara konstitusional sistem ekonomi Indonesia bukan Kapitalisme dan bukan Sosialisme. Negara-negara berkembang atau Negara-negara dunia ketiga seperti Indonesia,
pada umumnya menerapkan sistem ekonomi campuran. Beberapa diantara
negara-negara berkembang tersebut cukup konsisten meramu resep
campurannya, dalam arti kadar Kapitalismenya selalu lebih tinggi, atau
bobot sosialismenya senantiasa lebih besar. Sistem ekonomi campuran yang
diterapkannya ibarat pendulum (bandul jam dinding), kadang-kadang
condong kapitalistik sementara di lain waktu cenderung sosialistik,
mengikuti rezim pemerintah yang sedang berkuasa.[3]
Ekonomi Pancasila hanyalah teori ekonomi yang diperuntukkan bagi ekonomi Indonesia,
sedangkan sistem ekonomi dunia hanyalah terdiri dari sistem ekonomi
Kapitalisme, sistem ekonomi Sosialisme dan Sistem ekonomi campuran.
Adapun sistem ekonomi campuran sebagaimana yang tertuang dalam paragrap
diatas menunjukkan posisinya tergantung pada rezim yang sedang berkuasa.
Sehingga untuk melihat sistem ekonomi Indonesia yang sebenarnya, hanya dapat dilihat dari praktik yang sedang dijalankan.
Pembeda sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya terletak pada masalah pokok ekonomi
menurut teori ilmu ekonomi klasik dan ekonomi modern, masalah pokok
tersebut adalah masalah produksi, distribusi dan konsumsi.[4]
Selanjutnya empat masalah fundamental perekonomian yang terlahir dari
masalah pokok ekonomi tersebut adalah pertanyaan atas barang dan jasa
apa yang akan diproduksi (What), bagaimana cara proses produksi dilakukan (How), siapa pelaku produksi (Who) dan untuk siapa barang dan jasa hasil produksi tersebut (For Whom).
Maka dari masalah-masalah pokok ekonomi tersebutlah kita dapat melihat
sistem ekonomi apakah yang sedang diterapkan di Indonesia ini. Kemudian
dari pemaparan tersebut kita lebih dapat melihat secara spesifik dan
kemudian mengkategorikan sistem ekonomi di indonesia melalui jawaban
dari prakteknya terutama dalam sistem produksi tersebut.
Ekonomi
Pancasila saat ini masih dalam bentuk teori yang menjadi cita-cita
bangsa Indonesia, namun praktek yang dijalankan saat ini perlu menjadi
acuan untuk mempertanyakan kembali apakah Pancasila sebagai idiologi
bangsa tersebut sepadan dengan idiologi Kapitalisme dan idiologi
Sosialisme yang mampu melahirkan sistem-sistem pengatur kehidupan
manusia (sistem ekonomi, sistem politik, sistem sosial).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar