A.
Ketentuan
Perusahaan Islam
Perusahaan
atau yang biasa disebut sebagai perseroan adalah sebuah bentuk kerjasama antara
dua orang atau lebih dalam bidang usaha bisnis dengan tujuan profit
(keuntungan). Dan bisnis dengan tujuan profit adalah keniscayaan didalam
kehidupan ini, sebab dengan cara itulah manusia mampu mengembangkan hartanya
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun
demikian bagi seorang muslim, cara untuk mengembangkan harta dimana kerjasama
bisnis merupakan salah satunya, tidak boleh dilakukan tanpa ada aturan yang
baik dan benar. Bagi seorang muslim aturan yang baik tersebut haruslah berdasarkan tuntunan sang Khaliq. Sebab hanya
Allah Swt yang memahami apa yang baik untuk manusia walaupun dalam pandangan
akal manusia aturan tersebut terlihat tidak baik. Sebab kadangkala didalam ilmu
dan aturan Islam ada hal-hal yang dianggap tidak rasional oleh manusia yang
hidup pada beberapa abad lalu, namun menjadi rasional dan logis oleh manusia
abad 21 ini. Hal semacam ini menunjukkan kelemahan akal manusia dalam memahami
mana perkara-perkara yang baik bagi manusia dan mana perkara-perkara yang buruk
bagi manusia. Sebagai contoh kecil adalah solat dan puasa, yang merupakan
aktivitas tertentu yang tidak mampu difahami apa baik dan manfaatnya bagi
manusia yang hidup diawal munculnya Islam, namun oleh manusia abad 21 hal
semacam itu dapat difahami karena kemajuan teknologi.
Demikian juga
dalam kerjasama bisnis, agar mendapat manfaat baik dan berkah seharusnya
mengikuti aturan dari sang Khaliq. Adapun aturan fiqih menetapkan bahwa bagi
seorang muslim bila hendak melakukan kerjasama bisnis dengan orang lain, baik
orang lain tersebut muslim maupun non muslim hendaknya memenuhi rukun dan
syarat dalam Islam, yaitu:
1. Aqidain
(dua pihak yang berakad)
Dalam hal
kerjasama bisnis aqidain tersebut adalah pengelola (mudharib) dan pemodal
(shahibul maal). Adapun syarat bagi keduanya adalah:
a. Baligh (dewasa) atau setidaknya telah mumayyiz (mampu membedakan)
b. Merdeka
atau orang tersebut tidak berstatus budak milik seseorang
c. Berakal
atau orang tersebut tidak dalam kondisi hilang akal seperti gila atau mabuk
d. Pelaku
tidak dalam keadaan dipaksa atau tekanan
2. Ma’qud
‘alaih (Objek Bisnis)
Dalam hal
kerjasama bisnis, objek bisnis harus memenuhi syarat bahwa bisnis yang
dijalankan bukan bisnis yang haram seperti bisnis rumah bordil dan
bisnis-bisnis haram lainnya.
3. Shighat
atau Ijab Qabul
Bahwa antara
pemodal dan pengelola harus telah bersepakat baik dalam bentuk ucapan langsung
maupun tulisan. Mereka bersepakat dalam masalah nisbah bagi hasil usaha dan
hal-hal teknis lainnya
Bila dua
pihak (dua orang atau lebih) tersebut telah memenuhi rukun dan syarat diatas
sebelum menjalankan bisnisnya bersama-sama. Maka kerjasama bisnis dalam Islam
pada dasarnya telah mereka penuhi, sehingga otomatis mereka telah membangun
sebuah perusahaan (perseroan Islam) dengan bentuk yang mereka sepakati diawal.
Adapun
bentuk-bentuk perusahaan (kerjasama) yang diakui dalam Islam setidak terdiri dari
5 buah bentuk:
1. Perseroan
Mudharabah
2. Perseroan
Inan
3. Perseroan
Abdan
4. Perseroan
Wujuh
5. Perseroan
Mufawadhah
Adapun penjelasannya
masing-masing sebagai berikut:
B.
Bentuk-Bentuk
Perusahaan Islam
1. Perseroan
Mudharabah
Mudharabah
bagi pemerhati ekonomi Islam tentu tidak asing lagi. Yaitu sebuah bentuk
kerjasama (syirkah) antara dua pihak dimana salah satu pihak berstatus sebagai
pengelola (mudharib) dan yang lainnya berstatus sebagai pemodal (shahibul maal)
dimana mereka bersepakat dalam hal bisnis dan pembagian keuntungan, sedangkan
kerugian hanya dibebankan pada pemilik modal saja dan tidak pada pengelola.
Apabila kita gambarkan dengan skema adalah sebagai berikut:
Gambar
1.
Mudharabah
bentuk 1
Namun
demikian bagi pemerhati ekonomi Islam terutama mahasiswa ekonomi Islam akan
bertemu dengan kebingungan tatkala dihadapkan pada konsep Musyarokah, sebab
konsep musyarokah ditemukan dalam perbankan syariah, namun tidak didapati dalam
bentuk-bentuk kerjasama bisnis dalam Islam menurut Fiqih sebagaimana telah
disebutkan pada pembahasan sebelum ini.
Kebingungan tersebut
diawali karena tidak difahaminya secara mendalam apa itu mudharabah dan apa itu
musyarokah dengan segala bentuk dan ketentuannya. Bahwa mudharabah adalah
sebagaimana penelasan diatas. Bahwa pada dasarnya Istilah mudharabah kebanyakan
digunakan oleh masyarakat Persi (Irak), sedangkan orang Hijaz menyebutnya
dengan istilah qiradh. Dengan demikian, mudharabah dan qiradh
adalah dua istilah untuk maksud yang sama. Dan menurut bahasa, qiradh
diambil dari kata alqardhu yang berarti potongan, sebab pemilik
memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar
mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba
yang diperoleh. Dengan kata lain, mudharabah adalah meleburnya badan
(tenaga) di satu pihak, dengan harta dari pihak lain. Sehingga yang satu
bekerja, sedangkan yang lain harta, kemudian kedua belah pihak sepakat mengenai
prosentase tertentu dari hasil keuntungan yang diperoleh, semisal 33,3% dari
laba atau 50% dari hasil keuntungan.
Sehingga
syaikh Taqyuddin an-Nabhani dalam bukunya Nizhomul
Iqtishod fil Islam menjelaskan bahwa perseroan mudharabah dapat pula
berbentuk sebagaimana gambar berikut:
Gambar 2
Mudharabah bentuk
2
Bentuk
mudharabah sebagaimana gambar diatas menjelaskan bahwa disebut mudharabah juga
apabila terdapat 3 orang (atau lebih) yang berakad dimana 2 orang (atau
lebih) bertatus sebagai pemodal saja dengan masing-masing modalnya dan 1 orang
lainnya (atau lebih) sebagai pengelola saja. Dimana pembagihasilan keuntungan
berdasarkan kesepakatan dan kerugian yang hanya ditanggung oleh pemodal saja.
Mudharabah
dengan bentuk lainnya adalah sebagaimana gambar berikut:
Gambar 3
Mudharabah bentuk
3
Bentuk
mudharabah sebagaimana gambar diatas juga menjelaskan bahwa disebut mudharabah
apabila 2
orang (atau lebih) yang berakad dimana 1 orang (atau lebih) bertatus sebagai
pemodal dan satu orang lainnya bertatus sebagai pengelola dan pemodal
sekaligus.
Ilustrasinya
untuk mudharabah ini sebagai berikut:
Terdiri dari
2 orang yaitu A dan B membentuk kerjasama bisnis (syirkah) mudharabah, dimana A
menyertakan modalnya sebesar Rp.1.000.000 dan B menyertakan modalnya sebesar Rp.
2.000.000. dan yang bertindak sebagai pengelola (yang menjalankan bisnis)
adalah A. mereka bersepakat bagi hasil antara pengelola dan pemodal 60% : 40%.
Bila keuntungan yang dihasilkan dari usaha bisnis mereka Rp.1000.000 maka
bagian masing keduanya adalah:
Laba bersih:
Rp. 1000.000
Total modal :
1 Juta + 2 Juta = 3.000.000
60% untuk
pengelola : Rp.600.000
40% untuk
pemodal : Rp.400.000
Maka bagian untuk A sebagai
pengelola adalah Rp.600.000
Dan bagian untuk A sebagai
pemodal adalah Rp.400.000 x 1 juta/3 juta = Rp.133.333
Maka total bagian untuk A
sebagai pengelola dan pemodal adalah
Rp.600.000 + Rp.133.333 =
Rp.733.333
Sedangkan bagian untuk B
adalah:
2 juta/3 juta x 400.000 =
Rp.266.666
B hanya mendapat bagian
sebesar Rp.266.666 dari total keuntungan bersih Rp.1000.000 sebab B hanya
bertindak sebagai pemodal saja. Sedangkan A bertindak selain sebagai pemodal,
ia juga bertindak sebagai pengelola. Sehingga ia mendapat 2 bagian.
Adapun musyarokah
yang dalam dunia perbankan syariah dibedakan dengan mudharabah, sebenarnya sama
saja dengan mudharabah, dan tidak ada bedanya. Hanya saja musyarokah adalah
mudharabah dari bentuk yang terakhir, atau bentuk gambar 3 diatas.
Sebab musyarokah
berasal dari kata syirkah yang
berarti kerjasama bisnis. Jadi pada dasarnya semua bentuk perseroan dalam Islam
dapat disebut sebagai musyarokah. Namun dalam dunia perbankan syariah, untuk
membedakan antara bentuk mudharabah satu dengan bentuk mudharabah lainnya
menggunakan kata mudharabah dan musyarokah. Apa penyebabnya bisa jadi
bermacam-macam alasan, bisa jadi sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat
membedakan jenis-jenis pembiyaan syariah yang bersifat uncertainty contract, atau bisa jadi dunia perbankan syariah kurang
memahami bahwa mudharabah memiliki bentuk lebih dari satu macam.
2. Perseroan
Inan
Perusahaan
(syirkah) Inan adalah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dimana
masing-masing pihak berstatus sebagai pengelola sekaligus pemodal. Disebut
sebagai inan karena kedua belah pihak sama-sama terlibat mengelola harta
mereka, sebagaimana dua penunggang kuda yang sama-sama mengendalikan kuda
mereka dan sama-sama menariknya sehingga kedua tali kekang mereka serasi.
Gambar 4
Perseroan Inan
Ilustrasinya
untuk perseroan Inan ini sebagai berikut:
Terdiri dari
2 orang yaitu A dan B membentuk kerjasama bisnis (syirkah) Inan, dimana A
menyertakan modalnya sebesar Rp.1.000.000 dan B menyertakan modalnya sebesar Rp.
2.000.000. dan yang bertindak sebagai pengelola (yang menjalankan bisnis)
adalah mereka berdua secara bersama-sama (A dan B). mereka bersepakat bagi
hasil antara pengelola dan pemodal 60% : 40%. Bila keuntungan bersih yang
dihasilkan dari usaha bisnis mereka Rp.1000.000 maka bagian masing keduanya adalah:
Laba bersih:
Rp. 1000.000
Total modal :
1 Juta + 2 Juta = Rp.3.000.000
60% untuk
pengelola : Rp.600.000
40% untuk
pemodal : Rp.400.000
Bagian untuk A:
Bagian untuk A sebagai
pengelola adalah ½ x Rp.600.000 = Rp.300.000
Bagian untuk A sebagai pemodal
adalah Rp.400.000 x 1 juta/3 juta = Rp.133.333
Maka total bagian untuk A
sebagai pengelola dan pemodal adalah
Rp.300.000 + Rp.133.333 = Rp.433.333
Bagian untuk B:
Bagian untuk B sebagai
pengelola adalah ½ x Rp.600.000 = Rp.300.000
Bagian untuk B sebagai pemodal
adalah Rp.400.000 x 2 juta/3 juta = Rp.266.666
Maka total bagian B sebagai
pengelola dan pemodal adalah
Rp.300.000 + 266.666 = Rp.
566.666
Jadi pada
intinya perbedaan antara perseroan mudharabah dengan perseroan Inan adalah,
bahwa didalam perseroan Inan setiap perseronya adalah investor sekaligus pengelola
(baik direktur maupun manajer). Tentu saja didalam perseroan mudharabah tidak
demikian, sebab dalam perseroan mudharabah terdapat didalamnya salah pihak saja
yang bertindak investor saja atau pengelola saja.
3. Perseroan
Abdan
Bentuk
perusahaan Abdan adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dimana
masing-masing pihak berstatus sebagai pengelola, namun masing-masing pihak juga
tidak menyertakan modal mereka secara materil. Sebab tenaga pengelolaan
masing-masing pihak sudah dianggap sebagai modal dalam usaha, sebab baik tenaga
dan keahlian dianggap memiliki sifat sebagaimana modal materi yang bisa darinya
diperoleh penghasilan bila dikelola.
Gambar
5
Perseroan
Abdan
Ilustrasinya
untuk perseroan Inan ini sebagai berikut:
Terdiri dari
2 orang yaitu A dan B membentuk kerjasama bisnis (syirkah) Abdan, dimana A
merupakan seorang dokter dan B adalah seorang apoteker. Mereka bersepakat
bisnis dalam masalah pengobatan, yang keuntungannya dibagihasilkan 60% untuk
dokter dan 40% untuk apoteker. Bila keuntungan hasilnya sebesar Rp.1.000.000
maka bagian masing-masing adalah:
Bagian A :
60% x Rp.1.000.000 = Rp.600.000
Bagian B :
40% x Rp.1.000.000 = Rp.400.000
4. Perseroan
Wujuh
Perbedaan
bentuk perusahaan wujuh dengan yang lainnya adalah bahwa perusahaan wujuh
dibentuk karena adanya kedudukan, nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap
masing-masing pelaku bisnis tersebut. Syirkah wujuh sebenarnya menekankan
kepercayaan berdasarkan kredibilitas, bukan berdasarkan kedudukan dan jabatan
materil.
Bentuk-bentuk
perusahaan wujuh
a.
1 orang memberikan modalnya kepada 2
orang atau lebih secara mudharabah. Kerjasama mereka ber-2 dibentuk dengan
melihat kedudukan sosial salah seorang diantara mereka atau kedudukan sosial mereka
masing-masing. Pembagian keuntungan diantara mereka berbeda-beda atas dasar
kedudukan sosial mereka. Ilustrasi sebagaimana skema mudharabah bentuk 2.
b.
2 orang atau lebih bekerjasama
membentuk kerjasama dalam barang-barang yang mereka beli secara hutang karena
adanya kepercayaan para pedagang kepada mereka, lalu mereka menjualnya kembali
secara tunai, demikian seterusnya hingga mereka memperoleh keuntungan.
Ilustrasi sebagaimana skema perseroan/perusahaan abdan.
5. Perseroan
Mufawadhah
Perusahaan
mufawadhah adalah kerjasama 2 mitra bisnis sebagai gabungan dari semua bentuk-bentuk
perusahaan (syirkah) Islam, yaitu gabungan antara mudharabah, inan, abdan dan
wujuh.
Gambar 6
Perseroan
Mufawadhah
Ilustrasinya untuk perseroan Mufawadhah ini sebagai berikut:
6 orang
melakukan perserikatan bisnis dengan jenis Perseroan Mufawadhah. Dengan akad
pengelola 60% dan pemodal 40% Dengan ketentuan sebagai berikut:
5 orang memiliki modal dengan masing-masing:
Orang pertama = 1000.000
Orang kedua = 1500.000
Orang
ketiga = 1000.000
Orang keempat = 1700.000
Orang kelima = 1000.000
Bekerja sama dengan 3 orang sebagai pengelola
Orang kedua =
direktur utama : 50%
Orang ketiga =
manajer A : 30%
Orang
keenam = manajer B : 20%
Keuntungan = 10.000.000
Maka perolehan masing-masing orang dalam perseroan tersebut
adalah:
Pemodal
Orang pertama
1000.000/6200.000 x 4000.000 = 645.161,288
Orang kedua
1500.000/6200.000 x 4000.000 = 967.741,932
Orang ketiga 1000.000/6200.000
x 4000.000 = 645.161,288
Orang keempat
1700.000/6200.000 x 4000.000 = 1.096.744,192
Orang kelima
1000.000/6200.000 x 4000.000 = 645.161,288
Pengelola
Orang kedua
50/100 x 6000.000 = 3.000.000
Orang ketiga
30/100 x 6000.000 = 1800.000
Orang keenam
20/100 x 6000.000 = 1200.000
Bagian masing-masing Orang
Orang pertama Rp.
645.161,288
Orang kedua Rp. 3.967.741,932
Orang ketiga Rp. 2.445161,288
Orang keempat Rp. 1.096.744,192
Orang kelima Rp.
645.161,288
Orang keenam Rp. 1.200.000,000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar