Senin, 05 Mei 2014

URGENSI KHILAFAH DAN KESATUAN KAUM MUSLIMIN DALAM MEMBANGUN EKONOMI UMMAT



 Ajaran Islam sangat lengkap dan detail, seluruh aspek kehidupan manusia tercakup didalamnya , mulai dari urusan yang sederhana seperti etika saat makan dan minum hingga urusan yang lebih luas seperti negara dan aturan yang ada didalamnya. Dengan kata lain dari urusan pribadi hingga urusan seluruh umat dunia ada aturannya dan sama kadar perhatiannya. Mengingat kelengkapan ajaran tersebut, mungkin kita akan bertanya-tanya mengapa negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam mengalami kesenjangan dan ketidakseimbangan , sehingga Islam dimata dunia sangat menonjol dengan peperangan dan kemiskinan, padahal kita ketahui bahwa peperangan dan kemiskinan tersebut selalu diidentikkan dengan dalam berpolitik dan berekonomi. Contoh yang sangat dekat dengan kita yaitu di Negara Indonesia yang mayoritas muslim, dalam menentukan kebijakan politik dan ekonomi, selalu ada intervensi dari negara-negara barat yang notabene non muslim, baik melalui IMF, maupun melalui kebijakan-kebijakan internasional yang dibuat oleh mereka melalui kelompok-kelompok perdagangan internasional, yang tentunya hanya memberikan keuntungan pada mereka, karena sistem ekonomi yang berkembang saat ini diwarnai dengan adanya sistem ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis. Dengan sistem ekonomi tersebut negara–negara berkembang yang mayoritas memiliki penduduk muslim dijadikan negara yang penuh dengan ketergantungan ekonomi menjadi lemah tidak bisa berbicara banyak sehingga sibuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan-kebijakan yang mereka buat.

Kalau kita renungi secara mendalam, kita akan mencari-cari kemana kekuatan kita ? Mengapa kepemimpinan ada ditangan mereka ? Akankah kita kembalikan kejayaan kita ? Akankah pertanyaan-pertanyaan tersebut diatas akan segera terjawab apabila kita tidak membangun kekuatan bersama ? sebenarnya masih segudang pertanyaan lagi yang dapat kita tujukan pada negara-negara yang berpenduduk muslim. Padahal Al-qur’an lah yang pertama kali menjelaskan konsep khilafah (kepemimpinan) manusia dibumi yang direalisasikan dalam bentuk pemakmuran bumi, tetapi pada kenyataannya saat ini kekhalifahan dipegang oleh orang-orang yang tidak bertujuan untuk memakmurkan bumi.

Artikel ini akan mengkaji sekilas pentingnya khilafah dan persatuan ummat dalam pembangunan ekonomi ummat Islam, yang akan diawali dengan penjelasan singkat mengenai sejarah khilafah Islamiyah dalam konteks ekonomi hingga kondisi saat ini, kemudan dilanjutkan dengan pembahasan peran kekhalifahan dalam perkonomian uummat dan diakhiri dengan simpulan.

Khilafah Islamiyah

Manusia adalah khalifah Allah atau Wakil Allah dibumi ( Al-Baqarah: 30 , Al-An’aam: 165; Faathir: 39, shaad: 27, dan al-Hadiid: 7) . Manusia telah dibekali dengan semua karakteristik mental dan spiritual serta materiil untuk memungkinkan hidup dan mengemban misi secara efektif. Khilafah merupakan salah satu dari 5 dasar filsafat (philosophical foundation) yang mendasari konsep pembangunan dalam Islam. Dasar ini memberikan ketegasan kepada segenap umat manusia tentang fungsi dan tujuan keberadaannya dimuka bumi ini. Dalam konteks pembangunan Khalifatullah fil ard berarti bahwa manusia sebagai individu adalah”agent of development”.

Dalam konteks jamaah, kekhilafahan manusia diwujudkan dalam Khilafah Islamiyah yang terbentuk dari adanya daulah Islamiyah. Daulah Islamiyah yang kita kehendaki adalah daulah inti. Menurut Hasan Al-Banna dalam buku membina angkatan mujahid daulah inti adalah daulah yang memimpin negara-negara Islam dan menghimpun ragam kaum muslimin, mengembalikan keagungannya, serta mengembalikan wilayah yang telah hilang dan tanah air yang telah dirampas.

Menegakkan daulah Islamiyah, berarti juga menegakkan khilafah Islamiyah. Lebih lanjut menurut Imam Hasan Al-Banna ,”mengembalikan eksistensi daulah Islam kepada umat Islam dengan membebaskan negaranya, menghidupkan keagungannya, mendekatkan peradabannya, menghimpun kalimatnya hingga itu akan mengantarkan kembalinya khilafah Islamiyah yang hilang dan persatuan yang dicita-citakan”.

Penegakkan khilafah Islamiyah dan persatuan ummat merupakan kewajiban yang selama ini diabaikan oleh kebanyakan umat Islam. Oleh karena itu Hasan Al-bana berkata,”Selama daulah ini tidak tegak, maka semua umat Islam berdosa dan bertanggung  jawab dihadapan Allah SWT, mengapa mereka sampai lalai memperjuangkannya dan bersikap acuh tak acuh dalam penegakkannya. Sungguh merupakan sebuah kedurhakaan terhadap nilai kemanusiaan bahwa dalam situasi yang membingungkan ini justru tegak suatu negara yang mengokohkan sistem nilai zhalim yang mempropagandakan seruan palsu, sementara tidak seorangpun mau berjuang untuk menegakkan negara yang haq, adil dan damai”.

Dengan demikian tujuan pokok penegakan Islam harus kita lakukan, melalui suatu daulah Islam dan penegakan Islam tersebut harus melingkupi seluruh aspek kehidupan yaitu meliputi penegakkan rukun-rukun Islam, sistem politik, sosial, ekonomi, militer, akhlak, pendidikan, pengajaran dan jurnalisme Islam. Menurut Yusuf Qardhawi karena tujuan itu wajib, maka semua aspek yang mendukung penegakan tujuan tersebut menjadi hukumnya wajib pula .

Kejayaan dan kemunduran khilafah dalam konteks ekonomi

Kejayaan Khilafah

1. Zaman Rasullulah dan Khulafa’ur Rasyidin 

Zaman Rasullulah dan khulafaur Rasyidin merupakan zaman ideal , pada zaman ini dasar-dasar pertama negara Islam ditegakkan, selama kurang lebih 40 tahun, dengan demikian dalam setiap sisi kehidupan baik dalam sisi ekonomi, politik hukum dsb, harus didasarkan pada Al-qur’an dan As-sunnah . Perwujudan sistem ekonomi dilakukan Rasullulah melalui Baitul mal yang pada awalnya tidak mempunyai bentuk formal sehingga memberikan fleksibilitas yang tinggi dan nyaris tanpa birokrasi. Keadaan ini bertahan sampai jamannya Khilafah Abu bakar ra, dapat dikatakan tidak ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan Baitul Mal. Barulah ketika jamannya khalifah Umar ibn Khattab ra, sejalan dengan bertambah luasnya wilayah pemerintahan Islam, ada peningkatan volume dana yang dikelola dan adanya keragaman kegiatan, Baitul Mal bertambah besar dan kompleks. Keadaan ini mendorong khalifah untuk membuat sistem administrasi dan pembukuan yang mampu menangani perkembangan ini. Sejumlah manajer dan akuntan persia mulai dipekerjakan di Baitul Mal.

 Secara Umum politik ekonomi yang digariskan Umar bin Khattab bermaksud memenuhi kebutuhan si miskin dengan sarana yang dapat mencegahnya dari perbuatan hina seperti meminta-minta. Selain itu politik ekonomi beliau menuntut jaminan kesejahteraan, makan, minum, hingga mengawinkan kaum muslimin dengan menggunakan dana dari Baitul Mal. Begitu pula membayar hutang-hutang mereka, memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya. Kondisi politik ekonomi ini berlangsung terus hingga masa daulah umayah dibawah pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz.

 Dalam hubungannya dengan memperlakukan rakyatnya yang tidak beragama Islam pemerintahan khilafah senantiasa dengan penuh keadilan, memberikan hak yang sama dengan kaum muslimin, jiwanya, harta, gereja dan salib mereka. Saat pemerintahan khilafah Umar bin Abdul Aziz tidak ada seorangpun yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya karena sistem perekonomian yang diterapkan senantiasa melindungi setiap warga negara selama mereka berada dalam negara Islam, sungguh peran kekhilafahan yang di ceritakan Al-Qur’an terwujud pada masa ini, sehingga kemakmuran dimuka bumi dapat dirasakan seluruh ummat manusia.

 2. Jaman Emas Islam

Jaman ini meliputi jaman Umayyah, Jaman Absasiyah I dan jaman Abbasiyah II, jaman ini dikenal sebagai jaman Emas Islam. Yaitu jaman berkembangnya Negara Islam meliputi tiga benua lama: Asia, Afrika dan Eropa dan cemerlangnya kemajuan kebudayaan Islam.
Pada jaman Umayyah yang berpusat di Damascus, ummat Islam dipimpin oleh para khalifah yang bijaksana dan panglima perang yang pemberani , jaman ini berlangsung sekitar 90 tahun. Sementara itu pada jaman Abbasiyah I, yang berpusat di Bagdad, sudah banyak pemikir maju dan pencinta ilmu pengetahuan, dan menteri-menterinya yang progressif telah membina dasar-dasar kemajuan dunia, jaman Abbasiyah ini berlangsung selaman 100 tahun.
Pada jaman emas terakhir yaitu masa Abbasiyah II (Turki I), para khalifah masih konsekuen dengan prinsip-prinsip Islam, para panglima dari Turki yang gagah berani dan sanggup mempertaruhkan jiwa raga untuk membela negara.
Pada awalnya secara keseluruhan kondisi ekonomi jaman ini masih cukup baik, masa-masa ini merupakan kebanggaan bagi umat Islam, ini merupakan puncak kebahagiaan dan kejayaan umat. Pada jaman ini perekonomian Islam dilakukan ditiga benua besar.

B.Akhir Kekhilafahan
Pemerintahan Abbasiyah hanya berlangsung sampai tahun 656 H .Akhir jaman emas Islam, merupakan masa kemunduran khilafah, meskipun awalnya terkenal dengan kemajuan peradabannya, pada akhir masa ini juga kepala pemerintahan mulai bergelimang dengan kemewahan. Pada zaman ini mulai terjadi berbagai kemelut ekonomi Penguasa-penguasa pada saat itu mulai melakukan penumpukkan kekayaan, tidak lagi muncul rasa keadilan sosial, dari penguasa terhadap rakyat. Penggunaan uang negara pun tidak dapat dikontrol lagi dengan baik, sehingga muncul masalah-masalah keuangan.
Perang saudara mulai terjadi pada masa ini dan kesempatan ini juga digunakan oleh musuh-musuh Islam yang datang dari luar, dari barat kaum salibiyah Kristen melakukan penyerbuan selama 200 tahun, sedangkan dari timur bangsa tartar dibawah pimpinan Jenghiz Khan menghancurkan segala sesuatu. Kekacauan pada masa ini semakin meningkat karena mulai muncul kerusakan moral dan kerendahan budi yang menghancurkan segala sifat-sifat baik. Dibidang perekonomian, mmasyarakat muali kehilangan sifat amanah dalam segala perjanjian yang dibuat, pelaku-pelaku ekonomi mulai menghalalkan segala cara, misalnya dalam kebijakan fiskal adanya praktek riba dan terjadi inflasi yang membumbung. Seorang pemikir ekonomi Islam Taqiuddin Ahman Ibn Alialmaqrizi (1364-1441) menyimpulkan ada dua hal yang menjadi penyebab hancurnya ekonomi yang disebabkan inflasi, pertama adalah natural inflation akibat berkurangnya persediaan barang baik karena perang yang berkepanjangan atau adanya musim paceklik, kedua adalah inflasi yang disebabkan tiga kesalahan manusia pada saat itu .
Kesalahan pertama adalah korupsi, kolusi dan administrasi yang buruk. Kesalahan kedua adalah pajak yang berlebihan, kesalahan ketiga adalah jumlah uang yang berlebihan. Kesemuannya atau sendiri-sendiri mendorong terjadinya inflasi. Menurut Ibn Hazm (dalam Karim ‘2000), pada saat terjadinya inflasi hanya rakyat kecil yang menanggung beban, padahal dalam ekonomi Islam para penguasa seharusnya juga ikut bertanggung jawab agar rakyat dapat memenuhi kebutuhan hidup dasarnya.

Kondisi Ekonomi Saat Ini


Setelah mencapai titik puncaknya , masyarakat muslim kehilangan momentum keemasannya, hal ini dikarenakan adanya degredasi politik dan moral. Chapra (2000) menyatakan lembaga pertama yang sirna adalah ke-khilafahan yang mencerminkan sistem politik Islam dalam bentuk yang ideal. Lembaga itu kemudian diganti oleh sistem otokratis dan turun temurun yang kurang mengambil aspirasi dari kewajiban-kewajiban demokratis Islam dan yang menghimpun kebusukan-kebusukan kekuasaan semacam ini sepanjang waktu.
Suatu kenyataan perekonomian yang sangat menyedihkan terjadi didunia timur, yang banyak dihuni oleh kaum muslimin. Meskipun ada beberapa negara yang menempatkan dirinya sebagai negara kaya , tetapi kekayaannya tidak membuatnya berpacu dengan kemajuan jaman, sebagai contoh negara Indonesia yang begitu kaya dengan sumber daya alam, kekayaan kita itu justru dimanfaatkan oleh negara-negara non Islam untuk memperkuat dan menggemukkan negaranya (lihat kasus Freepot atau Bontang) dan hal tersebut pada hakekatnya menghancurkan negara kita baik dalam bidang politik, ekonomi maupun dibidang sosial budaya.

Dominasi barat semakin besar, terhadap dunia Islam akibat perilaku konsumtif yang dimiliki kebanyakan muslim saat ini, hilangnya semangat untuk berkurban, kesadaran sosial, terhadap sesama muslim melengkapi perilaku ini. Negara-negara muslim yang konsumtif membekukan kehidupan produktif dimasyarakat, dan hal ini semakin memperburuk kondisi perekonomian dunia Islam. Negara-negara barat yang non muslim semakin menguatkan posisinya sebagai ’bapak asuh’ negara-negara timur disemua bidang, sehingga dengan mudah mereka menjerat kehidupan politik dan sosial budaya.

Beberapa organisasi yang mereka miliki hanyalah mempersulit sistem perekonomian dunia Islam, sebagai contoh dominasi OPEC yang ditujukan untuk mempersulit negara-negara penghasil minyak yang sebagian besar kaum muslim. Sehingga banyak negara-negara Islam yang mengalihkan perhatiannya pada komoditi non migas, termasuk Indonesia, tetapi jalan ini juga tidak mulus, karena negara-negara barat menutup pintunya rapat-rapat melalui organisasi-organisasi yang mereka buat dengan siasat protective-nya. Amerika dengan siasat liciknya membendung arus komoditi berupa barang-barang konveksi dari negara-negara berkembang terutama Indonesia, dibalik itu Amerika melancarkan hubungan bisnis barang-barang tersebut dengan negara-negara anteknya di Eropa. Sehingga yang terjadi dinegara berkembang bagaikan pedagang keliling yang keluar masuk kampung, tetapi tidak ada satupun pembeli yang memberikan keuntungan yang berarti dari hasil dagangannya.
Sehingga kita kembali kepada Amerika dengan meminta belas kasihannya, melalui suatu pilihan yang mudah yaitu dengan jalan berhutang. Hutang ini dianggap alternatif terbaik oleh negara-negara berkembang untuk membangun negaranya, ini dapat disadari karena negara-negara Islam berstatus sebagai negara berkembang. Sangat disayangkan dari masing-masing negara berkembang ini tidak mau bekerjasama, karena bagaimanapun harus disadari solidaritas diperlukan tidak hanya dari negara-negara maju terhadap negara berkembang, tetapi juga antara penduduk negara berkembang sendiri.

Strategi lain yang sedang dilancarkan dunia barat adalah slogan politik pasar bebas. Politik pasar bebas dalam hal ini berarti penerapan kebebasan hak milik yang bersumber dari aqidah ideologi kapitalisme secara internasional, yakni penerapan kebebasan hak milik dalam hubungan perdagangan internasional, yang bertujuan meringankan atau menghentikan intervensi negara-negara dalam perdagangan khususnya, dan dalam kegiataan perekonomian pada umumnya. Dengan politik ini AS berusaha untuk menggiring negara-negara dunia untuk menghilangkan hambatan tarif (bea masuk) dan rintangan apapun dalam perdagangan internasional.

Untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut AS dan negara kapitalis besar telah mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan internasional dan membentuk kelompok-kelompok ekonomi seperti NAFTA (beranggotakan AS, Canada dan Meksiko) pasar bersama eropa dan APEC, yang beranggotakan negara-negara NAFTA, Australia, Selandia baru, Jepang, Indonesia dan negara-negara macan Asia yang kesemuanya berada dilautan pasifik.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat AS dalam bidang ekonomi dan perdagangan seperti WTO, GATT ,dll , bertujuan agar tidak terdapat peluang bagi negara-negara berkem¬bang untuk membangun ekonominya sendiri atas basis-basis yang kuat dan kokoh, padahal penguatan basis-basis ekonomi akan membebaskan ketergantungan ekonomi negara-negara berkembang dari negara-negara kaya, sehingga nantinya negara-negara berkembang itu tidak lagi menjadi pasar bagi barang-barang konsumtif (consumer goods) yang diproduksi negara-negara kaya. Jadi politik pasar bebas tersebut membuat negara-negara berkembang tidak mampu mengubah kondisi ekonomi mereka menjadi produktif, yang harus bertumpu pada industri berat sebagai prasyarat mutlak bagi kondisi perekonomian yang produktif.

Peran Khilafah dalam mengatasi krisis ekonomi global

Pada tataran praktis adanya kekhilafahan menunjukkan adanya kemerdekaan kita dari dominasi asing, khususnya dalam melakukan kebijakan-kebijakan ekonomi. Peran khilafah dalam mengatasi krisis ekonomi global dimulai dengan mewujud pengaruh nilai-nilai Islam sebagai pengganti kebijakan kapitalis dan sosialis dalam kebijakan-kebijakan ekonomi, baik kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter, adapun peran tersebut adalah sebagai berikut:

A.Peran Khilafah Islamiyah dalam Penentuan Kebijakan Fiskal.

Lembaga Baitul Mal yang pada jaman Rasullulah dan Khulafaur Rasyidin berfungsi mengatur kas negara dapat difungsikan kembali secara optimal melalui khilafah. Pengembangan Baitul Mal merupakan salah satu yang harus dilakukan dalam menmpengaruhi kebijkan fiskal, karena Baitul Mal dapat berfungsi sebagai Bank Sentral dalam Daulah Islam. Baitul mal tidak terbatas sumber penerimaannya melalui zakat saja, tetapi mencakup karaj (pajak atas tanah, yang saat ini dikenal dengan PBB), khums, jizya dan penerimaan lain seperti kaffarah.Karena sumbernya tidak terbatas dari zakat saja, maka, penggunaan dana Baitul Mal tidak terbatas untuk delapan ashnaf mustahiq.

Apabila pada masa sekarang indikator untuk kebijakan fiskal biasa menggunakan budget defisit, yakni selisih antara pengeluaran pemerintah dengan penerimaan ( yang lebih sering menyesatkan), maka dengan memfungsikan baitul Mal hal ini tidak berlaku, karena salah satu ciri dari kebijakan Baitul Mal adalah jarang ditemui anggaran defisit. Dalam teori ekonomi, anggaran defisit akan menimbulkan berbagai persoalan akibat adanya pertambahan uang yang beredar antara lain inflasi dan melemahnya nilai tukar uang (Karim, 2000). Adanya khilafah dan persatuan ummat Islam membantu pembentukan jaringan kerja antar Baitul Mal didaerah-daerah. Dengan semakin luasnya wilayah pemerintahan Islam, hubungan kerja antara pusat dan daerah menjadi jelas melalui Baitul Mal. Disisi lain dalam kebijakan fiskalnya yang akan dilakukan tentunya, akan meminimalkan praktek-praktek KKN dalam negara, sistem ayng dipakai tidak hanya sistem-sistem horizontal, bangsa-bangasa dan kebudayaan seperti yang saat ini tengah berlangsung, tetapi penerapan sistem vertikal dan ideologi, merupakan ciri khas dalam khilafah Islamiyah.

B.Peran Khilafah dalam penentuan kebijakan moneter

Ada banyak peran khilafah dalam pengembangan ekonomi umat khususnya dalam penentuan kebijakan moneter. Pertama dalam sistem perbankan akan didilakukan penghapusan interest system, karena pada saat ini interest system yang paling dominan didunia perbankan, hal ini berdampak pada kehidupan masyarakat yang semakin sulit. Padahal sistem tersebut dilarang oleh Allah SWT, hal ini ditekankan dalam firmannya

: …”Sesungguhnya Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..”(2:275).

Dalam firman diatas Allah telah mengingatkan ummat Islam agar tidak terlibat dalam sistem riba, karena riba adalah haram bagi ummat Islam. Kekhalifan akan membantu mendorong terlaksananya kerjasama pembentukan Islamic Bank System dalam dunia perbankan yang akan membantu memberikan dana pembangunan bagi negara-negara dalam khilafah, sehingga kita dapat mengindari dari interest system yang diberlakukan beberapa lembaga pendanaan iinternasional seperti IMF, IGGI dsb. Pendanaan dengan Islamic Bank System berupa profit sharing antar bank dengan para nasabah yang membutuhkan sehingga akan muncul ekonomi keadilan yang memberikan kemaslahatan pada seluruh umat

Kedua, pelarangan monopoli dan bisnis spekulatif. Islam melarang adanya monopoli dan bisnis spekulatif karena monopoli sumber daya merupakan penguasaan sumber daya oleh segelintir orang yang memikirkan dirinya sendiri, mengenai pelarangan ini Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

“Supaya harta itu jangan hanya beredar diantara oprang-orang kaya saja diantara kamu.”(Q.S.Al Hasyr, 59:7).

Islam memerintahkan pengeluaran yang bersifat sosial dan bermanfaat, sesuai dengan hasidt Rasul:” Kekayaan (Yaitu Zakat) harus diambil dari si kaya dan dikembalikan pada si miskin (Bukhari).

Ketiga, Pembangunan Jaringan Internasional. Pembangunan jaringan perekonomian dan perdagangan internasional dalam satu sistem kekhilafahan akan menjadikan negara-negara Islam bebas dari ketergantungan negara-negara barat, dalam hal ini Imam Hasan AL-Bana pernah berkata “Semua negara Islam harus bebas dari cengkraman kekuasaan asing”. Keinginan untuk bebas dari cengkraman barat dapat diwujudkan apabila terbentuk khilafah Islamiyah. Dengan demikian ummat Islam akan memiliki kekuatan baru dalam mempengaruhi sistem ekonomi dunia. Mulai dari kebijakan-kebijakan perdagangan dalam mengantisipasi politik pasar bebas, hingga kebijakan sistem perburuhan yang lebih baik.

Keempat, terciptanya pemerataan pembangunan dinegara-negara dalam khilafah. Pemerataan pembangunan akan tumbuh dinegara-negara dalam khilafah, karena adanya penegakan konsep persaudaraan yang dibarengi dengan keadilan sosio-ekonomi merupakan bagian integral dari konsep tauhid dan khilafah. Dengan konsep keadilan dan persaudaraan ini, negara dalam kesatuan khilafah akan saling membantu dalam melakukan distribusi pendapatan dan kekayaan, pemenuhan kebutuhan pokok dsb, hal ini ditegaskan Rasullulah saw:”tidak beriman orang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan, sementara ia tahu hal itu”. Begitu banyak peran kekhilafahan dan persatuan ummat dalam konteks ekonomi, yang kesemuanya harus kita upayakan untuk dapat diwujudkan Menegakkan khilafah kembali : Membangun Kekuatan Ekonomi Internasional Sebelum kita berbicara mengenai pembangunan ekonomi , satu hal yang harus dipertanyakan adalah jalinan ikatan keummatan. Salah satu unsur penting dalam jalinan keummatan adalah konsep ummat tidak mengenal batas-batas geografis maupun politis, dan tidak mensyaratkan sosok organisasional yang terstruktur secara jelas.
Hal ini diterjemahkan dalam suatu kekhilafahan yang akan menciptakan persatuan umat. Terciptanya khilafah Islamiyah dan persatuan umat merupakan kewajiban kita saat ini, karena banyak keuntungan yang dapat diperoleh dari kondisi tersebut, salah satu diantaranya adalah akan munculnya ekpresi praktis kepada tujuan dan nilai-nilai Islam (Chapra ’2000). Pengaturan melalui daulah Islamiyah sangat diperlukan, hal ini disebabkan karena dalam sebuah lingkungan yang bermuatan moral sekalipun, masih mungkin ada individu yang tidak menyadari kebutuhan urgen orang lain , atau persoalan-persoalan kelangkaan dan prioritas sosial terhadap penggunaan sumber daya. Negara dalam juga hal ini sangat berperan dalam membantu mewujudkan kesejahteraan semua orang, menjamin keseimbangan antara kepentingan privat dan sosial, memelihara roda perekonomian pada rel yang benar, dan mencegah pengalihan arahnya oleh kelompok berkuasa yang berkepentingan.
Dengan demikian pada sistem perekonomian yang menganut prinsip Islam pada negara-negara dalam khilafah, akan ada penekanan pada konsep keadilan dan konsep sosial. Dalam suatu khilafah, negara dimungkinkan untuk mengadakan campur tangan dalam bidang perekonomian, guna mencegah terjadinya kepincangan-kepincangan dalam masyarakat sebagai akibat kebebasan perseorangan yang kurang tepat . Penegakan daulah Islam disuatu kawasan merupakan satu tahap untuk menegakkan pemerintahan Islam inti. Tahapan ini untuk mempersiapkan tahapan berikutnya, yakni kesatuan Islam. Kesatuan Islam merupakan tahapan untuk menuju tegaknya kekuatan Islam internasional dan inipun merupakan tahapan bagi proses selanjutnya. Dalam konteks ini Imam Hasan Al-Bana mengatakan, ”Alangkah beratnya tanggung jawab dan tugas ini. Orang lain melihatnya sebgai khayalan, sementara Ikhwan melihatnya sebagai kenyataan. Kita tidak pernah putus asa dan kepada Allah sajalah harapan kita sandarkan".

Simpulan Penegakkan khilafah membawa ummat pada persatuan yang integral dalam semua sistem kehidupan. Dengan khalifah akan terbangun tatanan interaksi Islami, pola kehidupan yang memuaskan serta memberikan nilai tambah kemanusiaan yang hakiki yakni kehormatan, yang lahir karena adanya kekuatan dalam tubuh negara-negara Islam.
Dalam konteks ekonomi penegakkan khalifah merupakan upaya mewujudkan kekuatan ekonomi Islam , dan akan menjadikan negara-negara Islam nmandiri tidak terpengaruh pada pihak lain. Dengan demikian marilah kita rapatkan barisan untuk membangun dan menyebarkan kembali kehidupan Islam kesegenap pelosok dunia guna memenuhi janji Allah yang akan memberi rahjmat dan kemakmuran dimuka bumi
#### Rijalul Dakwah###



Tidak ada komentar:

Posting Komentar