Rabu, 07 Mei 2014

SEKILAS SISTEM EKONOMI INDONESIA

Secara normatif  landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Karena itu, sistem ekonomi Pancasila lebih tepatnya bersumber langsung dari Pancasila sila kelima; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila kelima ini menjelaskan bahwa keadilan  merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.[1] Ekonomi Pancasila juga dibangun dari UUD Pasal 33 yang berbunyi; Pertama, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Kedua, Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasasi oleh negara. Ketiga, Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Keempat, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.[2]
Ekonomi Indonesia yang diatur oleh pasal 33 UUD 45, menunjukkan secara konstitusional sistem ekonomi Indonesia bukan Kapitalisme dan bukan Sosialisme. Negara-negara berkembang atau Negara-negara dunia ketiga seperti Indonesia, pada umumnya menerapkan sistem ekonomi campuran. Beberapa diantara negara-negara berkembang tersebut cukup konsisten meramu resep campurannya, dalam arti kadar Kapitalismenya selalu lebih tinggi, atau bobot sosialismenya senantiasa lebih besar. Sistem ekonomi campuran yang diterapkannya ibarat pendulum (bandul jam dinding), kadang-kadang condong kapitalistik sementara di lain waktu cenderung sosialistik, mengikuti rezim pemerintah yang sedang berkuasa.[3]
Ekonomi Pancasila hanyalah teori ekonomi yang diperuntukkan bagi ekonomi Indonesia, sedangkan sistem ekonomi dunia hanyalah terdiri dari sistem ekonomi Kapitalisme, sistem ekonomi Sosialisme dan Sistem ekonomi campuran. Adapun sistem ekonomi campuran sebagaimana yang tertuang dalam paragrap diatas menunjukkan posisinya tergantung pada rezim yang sedang berkuasa. Sehingga untuk melihat sistem ekonomi Indonesia yang sebenarnya, hanya dapat dilihat dari praktik yang sedang dijalankan.
Pembeda sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya terletak pada masalah pokok ekonomi menurut teori ilmu ekonomi klasik dan ekonomi modern, masalah pokok tersebut adalah masalah produksi, distribusi dan konsumsi.[4] Selanjutnya empat masalah fundamental perekonomian yang terlahir dari masalah pokok ekonomi tersebut adalah pertanyaan atas barang dan jasa apa yang akan diproduksi (What), bagaimana cara proses produksi dilakukan (How), siapa pelaku produksi (Who) dan untuk siapa barang dan jasa hasil produksi tersebut (For Whom). Maka dari masalah-masalah pokok ekonomi tersebutlah kita dapat melihat sistem ekonomi apakah yang sedang diterapkan di Indonesia ini. Kemudian dari pemaparan tersebut kita lebih dapat melihat secara spesifik dan kemudian mengkategorikan sistem ekonomi di indonesia melalui jawaban dari prakteknya terutama dalam sistem produksi tersebut.
Ekonomi Pancasila saat ini masih dalam bentuk teori yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia, namun praktek yang dijalankan saat ini perlu menjadi acuan untuk mempertanyakan kembali apakah Pancasila sebagai idiologi bangsa tersebut sepadan dengan idiologi Kapitalisme dan idiologi Sosialisme yang mampu melahirkan sistem-sistem pengatur kehidupan manusia (sistem ekonomi, sistem politik, sistem sosial).

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN EKONOMI KAPITALISME

Secara historis perkembangan kapitalisme merupakan bagian dari gerakan individualisme. Gerakan ini juga menimbulkan dampak dalam bidang yang lain. Dalam bidang keagamaan gerakan ini menimbulkan reformasi. Dalam hal penalaran melahirkan ilmu pengetahuan alam. Dalam hubungan masyarakat memunculkan ilmu-ilmu sosial. Dalam bidang ekonomi melahirkan sistem kapitalisme. Oleh karena itu peradaban kapitalis sah (legitimate) adanya. Di dalamnya terkandung pengertian bahwa kapitalisme adalah sebuah sistem sosial yang menyeluruh, lebih dari sekedar tipe tertentu dalam perekonomian. Sistem ini berkembang di Inggris pada abad 18 masehi dan kemudian menyebar luas ke kawasan Eropa Barat Laut dan Amerika Utara (Ebenstein & Fogelman, 1994: 148).

Perjalan sejarah kapitalisme tidak dapat dilepaskan dari bumi Eropa, tempat lahir dan berkembangnya kapitalisme. Tahun 1648 (tahun tercapainya perjanjian Westphalia) dipandang sebagai tahun lahirnya sistem negara modern. Perjanjian itu mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun (antara Katholik dan Protestan di Eropa) dan menetapkan sistem negara merdeka yang didasarkan pada konsep kedaulatan dan menolak ketundukan pada otoritas politik Paus dan Gereja Katholik Roma (Papp, 1988: 17). Inilah awal munculnya sekularisme. Sejak itu aturan main kehidupan dilepaskan dari gereja (yang merupakan wakil Tuhan), dengan anggapan bahwa negara itu sendiri yang paling tahu kebutuhan dan kepentingan warganya sehingga negaralah yang layak membuat aturan untuk kehidupannya, sementara Tuhan (agama) diakui keberadaannya tetapi dibatasi hanya di gereja (hubungan manusia dengan Tuhannya).
Prinsip dasar sekular tersebut adalah menempatkan manusia (negara/kerajaan) sebagai pembuat peraturan atau hukum. Permasalahan berikutnya adalah siapa atau apa yang berwenang membuat aturan yang menjamin terciptanya kehidupan yang damai, tentram dan stabil. Kenyataannya, Eropa sampai abad ke-19 merupakan kerajaan-kerajaan yang diperintah oleh kaisar, raja dan para bangsawan (aristokrat). Sampai masa itu, peran politik rakyat sangatlah minim bahkan tidak ada. Rakyat secara pasif patuh pada raja dan undang-undang yang dibuat oleh raja, tanpa melibatkan diri dalam proses politik (pembuatan keputusan). Dan ternyata raja selalu tidak bisa memenuhi kepentingan dan kebutuhan warganya secara adil dan menyeluruh.
Selanjutnya terdapat tiga perkembangan penting yang mempengaruhi perubahan situasi di Eropa, yaitu: revolusi industri (1760 - 1860), revolusi Perancis (1775 - 1799) dan tingkat melek huruf (literasi) (abad ke-19). Ketiga peristiwa tersebut telah mendorong munculnya keterlibatan rakyat (di luar raja dan kaum bangsawan) di dalam politik (pengaturan urusan rakyat) (Robert & Lovecy, 1984: 7) .
            Revolusi industri telah memunculkan kelas menengah yang mempunyai kekuatan ekonomi, sehingga dengan kekuatannya tersebut mereka menuntut derajat kekuatan politik yang berimbang. Revolusi Perancis telah mendorong tuntutan akan nasionalisme (ide bahwa rakyat bisa memerintah dirinya sendiri, bukan diperintah oleh yang lain), libelarisme (ide bahwa otoritas politik harus disahkan lebih dahulu secara konsensus dan  tidak secara turun temurun, serta dibatasi oleh hukum dan konstitusi) dan equalitas (ide bahwa partisipasi politik tidak hanya di tingkat elit aristokrat saja, tetapi terbuka untuk semua penduduk). Sedangkan meningkatnya derajat melek huruf di kalangan rakyat telah menyebabkan mereka dapat membaca peristiwa-peristiwa dan pemikiran-pemikiran yang berkembang di Eropa dan sekaligus mempengaruhi mereka.
            Kemajuan sosial (social progress), yang berupa sejumlah perbaikan kondisi ekonomi, intelektualitas, sosial budaya dan politik yang terjadi di Eropa Barat antara abad ke-18 sampai abad ke-19, dapat dilihat sebagai penyebab berkembangnya demokrasi, di mana demokrasi membatasi kesewenangan  dan mendorong manusia menjadi lebih sempurna dan adil dalam mengatur kehidupannya (Palma, 1990: 17) . Dari sini kita bisa menyebut bahwa pada abad ke-19 telah terjadi transisi politik di Eropa Barat dari bentuk otokrasi dinasti tradisional menjadi demokrasi liberal modern.
Meskipun demikian, ada kesamaan dalam dua kondisi tersebut, yaitu sekularime. Konsekuensi dari Tuhan (agama) tidak boleh campur tangan dalam pengaturan urusan kehidupan manusia adalah pembuatan aturan main (keputusan/hukum) oleh manusia. Ketika keputusan/hukum dibuat oleh seseorang secara otoriter, dan terbukti tidak mampu menangkap kepentingan dan kebutuhan rakyatnya, maka dituntutlah keikutsertaan rakyat seluruh rakyat dalam membuat keputusan. Dengan demikian diharapkan mampu menciptakan aturan main yang lebih bisa memenuhi keinginan dan kepentingan rakyat banyak.
            Sedangkan mengenai penamaan ideologi ini dengan nama Kapitalisme, An-Nabhani dalam kitabnya Nidzom Al-Islam (1953) memberikan pendapat dan uraian sebagai berikut: bahwa munculnya kapitalisme berawal pada kaisar dan raja-raja di Eropa dan Rusia yang menjadikan agama sebagai alat pemeras, penganiaya dan penghisap darah rakyat. Para pemuka agama pada waktu itu dijadikan sebagai perisai untuk memenuhi keinginan mereka. Dari kondisi seperti itu, maka berikutnya menimbulkan pergolakan yang sengit, yang kemudian membawa kebangkitan bagi para filosof dan cendikiawan. Sebagian dari mereka mengingkari adanya agama secara mutlak, sedangkan sebagian yang lain mengakui adanya agama tetapi menyerukan agar dipisahkan dari kehidupan dunia. Sampai akhirnya pendapat mayoritas dari kalangan filosof dan cendekiawan itu lebih cenderung memilih ide yang memisahkan agama dari kehidupan, yang kemudian menghasilkan usaha pemisahan antara agama dengan negara. Disepakati pula pendapat untuk tidak mempermasalahkan agama, dilihat dari segi apakah diakuai atau ditolak, sebab yang menjadi masalah adalah agama itu harus dipisahkan dari kehidupan (An-Nabhani, 1953: 25).
            Ide pemisahan agama dari negara tersebut dianggap sebagi jalan kompromi antara pemuka agama yang menghendaki segala sesuatunya harus tunduk kepada mereka (yang mengatasnamakan agama) dengan para filosof dan cendekiawan yang mengingkari adanya agama dan dominasi para pemuka agama. Dengan demikian ide sekularisme ini sama sekali tidak mengingkari adanya agama, akan tetapi juga tidak menjadikannya berperan dalam kehidupan. Yang mereka lakukan tidak lain adalah memisahkannya dari kehidupan (An-Nabhani, 1953: 25).
            Atas landasan pandangan hidup seperti di atas, mereka berpendapat bahwa manusia sendirilah yang berhak untuk membuat peraturan hidupnya. Mereka juga mengharuskan pula untuk mempertahankan kebebasan manusia yang terdiri dari kebebasan beragama, kebebasan berpendapat (berbicara), kebebasan individu (pribadi) dan kebebasan kepemilikan (hak milik). Dari kebebasan hak kepemilikan itulah dihasilkan sistem ekonomi kapitalis, yang merupakan hal yang paling menonjol pada ideologi ini. Oleh karena itu ideologi ini dinamakan kapitalisme, sebuah nama yang diambil dari aspek yang paling menonjol dalam ideologi ini (An-Nabhani, 1953: 24).
            Demokrasi sebagaimana telah diuraikan di atas, sebenarnya juga berasal dari ideologi ini, akan tetapi masih dianggap kurang menonjol dibanding dengan sistem ekonominya. Hal itu dapat dibuktikan bahwa sistem ekonomi kapitalis di Barat ternyata sangat mempengaruhi elite kekuasaan sehingga mereka tunduk kepada para kapitalis (pemilik modal, konglomerat). Bahkan hampir-hampir dapat dikatakan bahwa para Kapitalislah yang menjadi penguasa sebenarnya di negara-negara yang menganut ideologi ini. Di samping itu demokrasi bukanlah menjadi ciri khas dari ideologi ini, sebab sosialispun ternyata juga menyuarakan dan menyatakan bahwa kekuasan berada di tangan rakyat. Oleh karena itu lebih tepat jika ideologi ini dinamakan ideologi Kapitalisme (An-Nabhani, 1953: 24-25).
            Oleh karena itu kapitalisme saat ini sudah tidak bisa disebut  sebagai hanya  sebuah  "isme" biasa atau sebuah  pemikiran  filsafat belaka,  bahkan  tidak  bisa juga  hanya  dikatakan  sebagai sebuah  teori ekonomi . Akan tetapi kapitalisme  telah menjadi sebuah ideologi dunia yang mencengkeram dan mengatur semua  sendi-sendi kehidupan manusia secara  menyeluruh  dan sistemik. Lester C. Thurow dalam bukunya The Future of Capitalism (1996) menggambarkan tentang perjalanan kapitalisme sebagai berikut:
Since the onset of the industrial revolution, when success came to be defined as rising material standards of living, no economic system other than capitalism has been made to work anywhere. No one knows how to run successful economies on any other principles. The market, and the market alone, rules. No one doubts it. Capitalism alone taps into modern beliefs about individuality and exploits what some would consider the baser human motives, greed and self-interest, to produce rising standards of living. When it comes to catering to the wants and desires of every individual, no matter how trivial those wants seem to others, no system does it even half so well. Capitalism’s nineteenth and twentieth-century competitors - fascism, sosialism and comunism - are all gone (Thurow, 1996: 1).

            Adapun mengenai kelahiran ekonomi  kapitalis itu sendiri, hal ini tidak bisa dipisahkan dengan Adam Smith, seorang pemikir terkemuka di abad 18 yang telah membidani kelahiran ilmu ekonomi lewat karyanya yang monumental “Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of the Nations” pada tahun 1776 (Saefuddin, 1992: xvi).
            Smith, dengan sistem pasarnya memunculkan pengetahuan tingkah laku ekonomi yang belum pernah ditemui sebelumnya yang kemudian menjadi bahan analisa bagi terbentuknya sebuah tubuh ilmu yang makin utuh. Pandangan, pemikiran, analisa dan teori-teorinya yang tertuang secara detail dalam bukunya tersebut mendasari lahirnya sebuah sistem ekonomi yang sampai sekarang berlaku, yakni sistem ekonomi kapitalis. Buku  Smith sesungguhnya merupakan gambaran, kupasan dan sekaligus ramalan tentang kehidupan ekonomi pada zamannya. Dengan ketajaman dan kekuatan nalar, kekayaan gagasan serta keyakinan seorang filsuf pada jamannya, Smith melihat di balik gejala yang menjadi pusat perhatiannya, sesuatu yang kemudian disebutnya sebagai hukum-hukum sistem pasar. Dasar analisanya semata-mata obyektif yang mendasari tindakan ekonomi seseorang sebagaimana yang ia tulis dalam bukunya (Saefuddin, 1992: xvi): “It is not from the benevolence of the butcher, the brewer, or the baker that we expect our dinner, but from their regard to their own interest”.
            Meskipun telah begitu banyak mengalami perubahan, ternyata teori Smith-lah yang sampai kini mendasari perkembangan ilmu ekonomi liberal yang melahirkan sistem ekonomi kapitalisme. Kapitalisme yang telah mulai  berjangkit sejak revolusi industri dan makin berkembang dengan penemuan Smith, pada suatu masa dalam sejarahnya telah melahirkan “anak haram”nya yang kemudian memberontak. Meskipun benih nilai-nilai filsafatnya berasal dari masa pemunculan sejaman, “anak haram” yang memberontak dalam wujud komunisme itu baru muncul setelah kapitalisme merajalela di mana-mana menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan masyarakat buruh yang diperas dan dihisap. Karl Marx, bidan yang di”nabi”kan oleh pengikutnya pada masa selanjutnya, menulis tentang kapitalisme, mengupas kemudian meramalkan keruntuhan sistem tersebut dalam bukunya “Das Kapital”. Kapitalisme memang tidak segera mati seperti yang diramalkan oleh Marx, tetapi pemikiran Marx sendiri tentang komunisme memunculkan kekuatan baru yang tidak kalah besarnya. Dewasa ini pertarungan masih dengan sengit terjadi antara kedua paham tersebut dalam skala dan gelanggang yang tidak tanggung-tanggung luasnya: mondial (Saefuddin, 1995: xvii).
            Ajaran  Smith dan Marx, sesungguhnya tidak lagi diikuti secara murni. Tetapi dalam berbagai ranting dan cabang pemikiran yang diturunkan daripadanya masih dapat ditemui dasar-dasar ajaran kedua tokoh tersebut. Ekonomi yang kini berlaku dan terus mengalami perkembangan di sebagian besar negara di dunia bersumber dari kedua ajaran tersebut, yakni kapitalisme dan sosialisme (Saefuddin, 1995: xvii).
            Rais, dalam bukunya “Cakrawala Islam” (1996), secara lebih spesifik menjelaskan hubungan  antara ekonomi kapitalis dengan kapitalisme sebagai sebuah ideologi yang juga biasa dikenal dengan nama libelarisme. Ekonomi kapitalisme pada hakekatnya hanyalah suatu “byproduct” dari filsafat politik libelarisme yang berkembang di zaman pencerahan (Enlightenment) pada abad 18. Semangat libelarisme itu mengajarkan bahwa pada dasarnya manusia sama sekali tidak jahat dan sejarah ummat manusia dapat disimpulkan sebagai sejarah kemajuan (progress) yang menuju pada suatu tatanan rasional dalam kehidupan, sehingga tuntutan spiritual dari lembaga agamapun tidak diperlukan lagi (Rais, 1996: 91).
            Ekses semangat liberalisme di Perancis pada zaman Pencerahan itu nampak pada semboyan ecrasez l ‘infame yang berarti “lenyapkan hal yang memalukan itu”. Dalam hal ini gereja katolik dan berbagai “supertisi yang diorganisasikan oleh gereja” dianggap sebagai hal yang memalukan. Filsafat politik liberalisme dengan didorong oleh rasionalisme, -yang mengatakan bahwa rasio manusia dapat menerangkan segala hal di dunia ini secara komprehensip-, kemudian melahirkan kapitalisme. Sesuai dengan prinsip “laissez faire, laissez passer”, mekanisme pasar yang terdiri dari “supply dan demand” akan mengatur kegiatan ekonomi masyarakat sebaik-baiknya. Tangan yang tidak kelihatan (the invisible hands) dalam mekanisme pasar itu akan mengatur kegiatan ekonomi masyarakat secara paling rasional, sehingga dapat menciptakan kesejahteraan sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat (Rais, 1996: 91).
            Akan tetapi, ternyata kapitalisme justru menimbulkan suatu masyarakat yang tidak egalitarian. Ia menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat banyak, di samping menyebabkan munculnya keserakahan kaum kapitalisme dan individualisme yang menyebabkan alienasi. Sebagai anti thesis terhadap kapitalisme, muncul marxisme pada abad 19 yang dipandang dapat melahirkan sosialisme ilmiah. Berbagai bentuk sosialisme di Eropa sebelum kehadiran marxisme dianggap sebagai sosialime utopia. USSR merupakan negara sosialisme marxis pertama, otomatis negara sosialis ilmiah, yang berhasil didirikan dan kemudian diikuti oleh RRC maupun negara Eropa Timur (Rais, 1995: 92).
            Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi kapitalis sebenarnya merupakan bagian dari kerangka ideologi liberalis atau juga biasa disebut ideologi kapitalis.

Senin, 05 Mei 2014

URGENSI KHILAFAH DAN KESATUAN KAUM MUSLIMIN DALAM MEMBANGUN EKONOMI UMMAT



 Ajaran Islam sangat lengkap dan detail, seluruh aspek kehidupan manusia tercakup didalamnya , mulai dari urusan yang sederhana seperti etika saat makan dan minum hingga urusan yang lebih luas seperti negara dan aturan yang ada didalamnya. Dengan kata lain dari urusan pribadi hingga urusan seluruh umat dunia ada aturannya dan sama kadar perhatiannya. Mengingat kelengkapan ajaran tersebut, mungkin kita akan bertanya-tanya mengapa negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam mengalami kesenjangan dan ketidakseimbangan , sehingga Islam dimata dunia sangat menonjol dengan peperangan dan kemiskinan, padahal kita ketahui bahwa peperangan dan kemiskinan tersebut selalu diidentikkan dengan dalam berpolitik dan berekonomi. Contoh yang sangat dekat dengan kita yaitu di Negara Indonesia yang mayoritas muslim, dalam menentukan kebijakan politik dan ekonomi, selalu ada intervensi dari negara-negara barat yang notabene non muslim, baik melalui IMF, maupun melalui kebijakan-kebijakan internasional yang dibuat oleh mereka melalui kelompok-kelompok perdagangan internasional, yang tentunya hanya memberikan keuntungan pada mereka, karena sistem ekonomi yang berkembang saat ini diwarnai dengan adanya sistem ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis. Dengan sistem ekonomi tersebut negara–negara berkembang yang mayoritas memiliki penduduk muslim dijadikan negara yang penuh dengan ketergantungan ekonomi menjadi lemah tidak bisa berbicara banyak sehingga sibuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan-kebijakan yang mereka buat.

Kalau kita renungi secara mendalam, kita akan mencari-cari kemana kekuatan kita ? Mengapa kepemimpinan ada ditangan mereka ? Akankah kita kembalikan kejayaan kita ? Akankah pertanyaan-pertanyaan tersebut diatas akan segera terjawab apabila kita tidak membangun kekuatan bersama ? sebenarnya masih segudang pertanyaan lagi yang dapat kita tujukan pada negara-negara yang berpenduduk muslim. Padahal Al-qur’an lah yang pertama kali menjelaskan konsep khilafah (kepemimpinan) manusia dibumi yang direalisasikan dalam bentuk pemakmuran bumi, tetapi pada kenyataannya saat ini kekhalifahan dipegang oleh orang-orang yang tidak bertujuan untuk memakmurkan bumi.

Artikel ini akan mengkaji sekilas pentingnya khilafah dan persatuan ummat dalam pembangunan ekonomi ummat Islam, yang akan diawali dengan penjelasan singkat mengenai sejarah khilafah Islamiyah dalam konteks ekonomi hingga kondisi saat ini, kemudan dilanjutkan dengan pembahasan peran kekhalifahan dalam perkonomian uummat dan diakhiri dengan simpulan.

Khilafah Islamiyah

Manusia adalah khalifah Allah atau Wakil Allah dibumi ( Al-Baqarah: 30 , Al-An’aam: 165; Faathir: 39, shaad: 27, dan al-Hadiid: 7) . Manusia telah dibekali dengan semua karakteristik mental dan spiritual serta materiil untuk memungkinkan hidup dan mengemban misi secara efektif. Khilafah merupakan salah satu dari 5 dasar filsafat (philosophical foundation) yang mendasari konsep pembangunan dalam Islam. Dasar ini memberikan ketegasan kepada segenap umat manusia tentang fungsi dan tujuan keberadaannya dimuka bumi ini. Dalam konteks pembangunan Khalifatullah fil ard berarti bahwa manusia sebagai individu adalah”agent of development”.

Dalam konteks jamaah, kekhilafahan manusia diwujudkan dalam Khilafah Islamiyah yang terbentuk dari adanya daulah Islamiyah. Daulah Islamiyah yang kita kehendaki adalah daulah inti. Menurut Hasan Al-Banna dalam buku membina angkatan mujahid daulah inti adalah daulah yang memimpin negara-negara Islam dan menghimpun ragam kaum muslimin, mengembalikan keagungannya, serta mengembalikan wilayah yang telah hilang dan tanah air yang telah dirampas.

Menegakkan daulah Islamiyah, berarti juga menegakkan khilafah Islamiyah. Lebih lanjut menurut Imam Hasan Al-Banna ,”mengembalikan eksistensi daulah Islam kepada umat Islam dengan membebaskan negaranya, menghidupkan keagungannya, mendekatkan peradabannya, menghimpun kalimatnya hingga itu akan mengantarkan kembalinya khilafah Islamiyah yang hilang dan persatuan yang dicita-citakan”.

Penegakkan khilafah Islamiyah dan persatuan ummat merupakan kewajiban yang selama ini diabaikan oleh kebanyakan umat Islam. Oleh karena itu Hasan Al-bana berkata,”Selama daulah ini tidak tegak, maka semua umat Islam berdosa dan bertanggung  jawab dihadapan Allah SWT, mengapa mereka sampai lalai memperjuangkannya dan bersikap acuh tak acuh dalam penegakkannya. Sungguh merupakan sebuah kedurhakaan terhadap nilai kemanusiaan bahwa dalam situasi yang membingungkan ini justru tegak suatu negara yang mengokohkan sistem nilai zhalim yang mempropagandakan seruan palsu, sementara tidak seorangpun mau berjuang untuk menegakkan negara yang haq, adil dan damai”.

Dengan demikian tujuan pokok penegakan Islam harus kita lakukan, melalui suatu daulah Islam dan penegakan Islam tersebut harus melingkupi seluruh aspek kehidupan yaitu meliputi penegakkan rukun-rukun Islam, sistem politik, sosial, ekonomi, militer, akhlak, pendidikan, pengajaran dan jurnalisme Islam. Menurut Yusuf Qardhawi karena tujuan itu wajib, maka semua aspek yang mendukung penegakan tujuan tersebut menjadi hukumnya wajib pula .

Kejayaan dan kemunduran khilafah dalam konteks ekonomi

Kejayaan Khilafah

1. Zaman Rasullulah dan Khulafa’ur Rasyidin 

Zaman Rasullulah dan khulafaur Rasyidin merupakan zaman ideal , pada zaman ini dasar-dasar pertama negara Islam ditegakkan, selama kurang lebih 40 tahun, dengan demikian dalam setiap sisi kehidupan baik dalam sisi ekonomi, politik hukum dsb, harus didasarkan pada Al-qur’an dan As-sunnah . Perwujudan sistem ekonomi dilakukan Rasullulah melalui Baitul mal yang pada awalnya tidak mempunyai bentuk formal sehingga memberikan fleksibilitas yang tinggi dan nyaris tanpa birokrasi. Keadaan ini bertahan sampai jamannya Khilafah Abu bakar ra, dapat dikatakan tidak ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan Baitul Mal. Barulah ketika jamannya khalifah Umar ibn Khattab ra, sejalan dengan bertambah luasnya wilayah pemerintahan Islam, ada peningkatan volume dana yang dikelola dan adanya keragaman kegiatan, Baitul Mal bertambah besar dan kompleks. Keadaan ini mendorong khalifah untuk membuat sistem administrasi dan pembukuan yang mampu menangani perkembangan ini. Sejumlah manajer dan akuntan persia mulai dipekerjakan di Baitul Mal.

 Secara Umum politik ekonomi yang digariskan Umar bin Khattab bermaksud memenuhi kebutuhan si miskin dengan sarana yang dapat mencegahnya dari perbuatan hina seperti meminta-minta. Selain itu politik ekonomi beliau menuntut jaminan kesejahteraan, makan, minum, hingga mengawinkan kaum muslimin dengan menggunakan dana dari Baitul Mal. Begitu pula membayar hutang-hutang mereka, memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya. Kondisi politik ekonomi ini berlangsung terus hingga masa daulah umayah dibawah pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz.

 Dalam hubungannya dengan memperlakukan rakyatnya yang tidak beragama Islam pemerintahan khilafah senantiasa dengan penuh keadilan, memberikan hak yang sama dengan kaum muslimin, jiwanya, harta, gereja dan salib mereka. Saat pemerintahan khilafah Umar bin Abdul Aziz tidak ada seorangpun yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya karena sistem perekonomian yang diterapkan senantiasa melindungi setiap warga negara selama mereka berada dalam negara Islam, sungguh peran kekhilafahan yang di ceritakan Al-Qur’an terwujud pada masa ini, sehingga kemakmuran dimuka bumi dapat dirasakan seluruh ummat manusia.

 2. Jaman Emas Islam

Jaman ini meliputi jaman Umayyah, Jaman Absasiyah I dan jaman Abbasiyah II, jaman ini dikenal sebagai jaman Emas Islam. Yaitu jaman berkembangnya Negara Islam meliputi tiga benua lama: Asia, Afrika dan Eropa dan cemerlangnya kemajuan kebudayaan Islam.
Pada jaman Umayyah yang berpusat di Damascus, ummat Islam dipimpin oleh para khalifah yang bijaksana dan panglima perang yang pemberani , jaman ini berlangsung sekitar 90 tahun. Sementara itu pada jaman Abbasiyah I, yang berpusat di Bagdad, sudah banyak pemikir maju dan pencinta ilmu pengetahuan, dan menteri-menterinya yang progressif telah membina dasar-dasar kemajuan dunia, jaman Abbasiyah ini berlangsung selaman 100 tahun.
Pada jaman emas terakhir yaitu masa Abbasiyah II (Turki I), para khalifah masih konsekuen dengan prinsip-prinsip Islam, para panglima dari Turki yang gagah berani dan sanggup mempertaruhkan jiwa raga untuk membela negara.
Pada awalnya secara keseluruhan kondisi ekonomi jaman ini masih cukup baik, masa-masa ini merupakan kebanggaan bagi umat Islam, ini merupakan puncak kebahagiaan dan kejayaan umat. Pada jaman ini perekonomian Islam dilakukan ditiga benua besar.

B.Akhir Kekhilafahan
Pemerintahan Abbasiyah hanya berlangsung sampai tahun 656 H .Akhir jaman emas Islam, merupakan masa kemunduran khilafah, meskipun awalnya terkenal dengan kemajuan peradabannya, pada akhir masa ini juga kepala pemerintahan mulai bergelimang dengan kemewahan. Pada zaman ini mulai terjadi berbagai kemelut ekonomi Penguasa-penguasa pada saat itu mulai melakukan penumpukkan kekayaan, tidak lagi muncul rasa keadilan sosial, dari penguasa terhadap rakyat. Penggunaan uang negara pun tidak dapat dikontrol lagi dengan baik, sehingga muncul masalah-masalah keuangan.
Perang saudara mulai terjadi pada masa ini dan kesempatan ini juga digunakan oleh musuh-musuh Islam yang datang dari luar, dari barat kaum salibiyah Kristen melakukan penyerbuan selama 200 tahun, sedangkan dari timur bangsa tartar dibawah pimpinan Jenghiz Khan menghancurkan segala sesuatu. Kekacauan pada masa ini semakin meningkat karena mulai muncul kerusakan moral dan kerendahan budi yang menghancurkan segala sifat-sifat baik. Dibidang perekonomian, mmasyarakat muali kehilangan sifat amanah dalam segala perjanjian yang dibuat, pelaku-pelaku ekonomi mulai menghalalkan segala cara, misalnya dalam kebijakan fiskal adanya praktek riba dan terjadi inflasi yang membumbung. Seorang pemikir ekonomi Islam Taqiuddin Ahman Ibn Alialmaqrizi (1364-1441) menyimpulkan ada dua hal yang menjadi penyebab hancurnya ekonomi yang disebabkan inflasi, pertama adalah natural inflation akibat berkurangnya persediaan barang baik karena perang yang berkepanjangan atau adanya musim paceklik, kedua adalah inflasi yang disebabkan tiga kesalahan manusia pada saat itu .
Kesalahan pertama adalah korupsi, kolusi dan administrasi yang buruk. Kesalahan kedua adalah pajak yang berlebihan, kesalahan ketiga adalah jumlah uang yang berlebihan. Kesemuannya atau sendiri-sendiri mendorong terjadinya inflasi. Menurut Ibn Hazm (dalam Karim ‘2000), pada saat terjadinya inflasi hanya rakyat kecil yang menanggung beban, padahal dalam ekonomi Islam para penguasa seharusnya juga ikut bertanggung jawab agar rakyat dapat memenuhi kebutuhan hidup dasarnya.

Kondisi Ekonomi Saat Ini


Setelah mencapai titik puncaknya , masyarakat muslim kehilangan momentum keemasannya, hal ini dikarenakan adanya degredasi politik dan moral. Chapra (2000) menyatakan lembaga pertama yang sirna adalah ke-khilafahan yang mencerminkan sistem politik Islam dalam bentuk yang ideal. Lembaga itu kemudian diganti oleh sistem otokratis dan turun temurun yang kurang mengambil aspirasi dari kewajiban-kewajiban demokratis Islam dan yang menghimpun kebusukan-kebusukan kekuasaan semacam ini sepanjang waktu.
Suatu kenyataan perekonomian yang sangat menyedihkan terjadi didunia timur, yang banyak dihuni oleh kaum muslimin. Meskipun ada beberapa negara yang menempatkan dirinya sebagai negara kaya , tetapi kekayaannya tidak membuatnya berpacu dengan kemajuan jaman, sebagai contoh negara Indonesia yang begitu kaya dengan sumber daya alam, kekayaan kita itu justru dimanfaatkan oleh negara-negara non Islam untuk memperkuat dan menggemukkan negaranya (lihat kasus Freepot atau Bontang) dan hal tersebut pada hakekatnya menghancurkan negara kita baik dalam bidang politik, ekonomi maupun dibidang sosial budaya.

Dominasi barat semakin besar, terhadap dunia Islam akibat perilaku konsumtif yang dimiliki kebanyakan muslim saat ini, hilangnya semangat untuk berkurban, kesadaran sosial, terhadap sesama muslim melengkapi perilaku ini. Negara-negara muslim yang konsumtif membekukan kehidupan produktif dimasyarakat, dan hal ini semakin memperburuk kondisi perekonomian dunia Islam. Negara-negara barat yang non muslim semakin menguatkan posisinya sebagai ’bapak asuh’ negara-negara timur disemua bidang, sehingga dengan mudah mereka menjerat kehidupan politik dan sosial budaya.

Beberapa organisasi yang mereka miliki hanyalah mempersulit sistem perekonomian dunia Islam, sebagai contoh dominasi OPEC yang ditujukan untuk mempersulit negara-negara penghasil minyak yang sebagian besar kaum muslim. Sehingga banyak negara-negara Islam yang mengalihkan perhatiannya pada komoditi non migas, termasuk Indonesia, tetapi jalan ini juga tidak mulus, karena negara-negara barat menutup pintunya rapat-rapat melalui organisasi-organisasi yang mereka buat dengan siasat protective-nya. Amerika dengan siasat liciknya membendung arus komoditi berupa barang-barang konveksi dari negara-negara berkembang terutama Indonesia, dibalik itu Amerika melancarkan hubungan bisnis barang-barang tersebut dengan negara-negara anteknya di Eropa. Sehingga yang terjadi dinegara berkembang bagaikan pedagang keliling yang keluar masuk kampung, tetapi tidak ada satupun pembeli yang memberikan keuntungan yang berarti dari hasil dagangannya.
Sehingga kita kembali kepada Amerika dengan meminta belas kasihannya, melalui suatu pilihan yang mudah yaitu dengan jalan berhutang. Hutang ini dianggap alternatif terbaik oleh negara-negara berkembang untuk membangun negaranya, ini dapat disadari karena negara-negara Islam berstatus sebagai negara berkembang. Sangat disayangkan dari masing-masing negara berkembang ini tidak mau bekerjasama, karena bagaimanapun harus disadari solidaritas diperlukan tidak hanya dari negara-negara maju terhadap negara berkembang, tetapi juga antara penduduk negara berkembang sendiri.

Strategi lain yang sedang dilancarkan dunia barat adalah slogan politik pasar bebas. Politik pasar bebas dalam hal ini berarti penerapan kebebasan hak milik yang bersumber dari aqidah ideologi kapitalisme secara internasional, yakni penerapan kebebasan hak milik dalam hubungan perdagangan internasional, yang bertujuan meringankan atau menghentikan intervensi negara-negara dalam perdagangan khususnya, dan dalam kegiataan perekonomian pada umumnya. Dengan politik ini AS berusaha untuk menggiring negara-negara dunia untuk menghilangkan hambatan tarif (bea masuk) dan rintangan apapun dalam perdagangan internasional.

Untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut AS dan negara kapitalis besar telah mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan internasional dan membentuk kelompok-kelompok ekonomi seperti NAFTA (beranggotakan AS, Canada dan Meksiko) pasar bersama eropa dan APEC, yang beranggotakan negara-negara NAFTA, Australia, Selandia baru, Jepang, Indonesia dan negara-negara macan Asia yang kesemuanya berada dilautan pasifik.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat AS dalam bidang ekonomi dan perdagangan seperti WTO, GATT ,dll , bertujuan agar tidak terdapat peluang bagi negara-negara berkem¬bang untuk membangun ekonominya sendiri atas basis-basis yang kuat dan kokoh, padahal penguatan basis-basis ekonomi akan membebaskan ketergantungan ekonomi negara-negara berkembang dari negara-negara kaya, sehingga nantinya negara-negara berkembang itu tidak lagi menjadi pasar bagi barang-barang konsumtif (consumer goods) yang diproduksi negara-negara kaya. Jadi politik pasar bebas tersebut membuat negara-negara berkembang tidak mampu mengubah kondisi ekonomi mereka menjadi produktif, yang harus bertumpu pada industri berat sebagai prasyarat mutlak bagi kondisi perekonomian yang produktif.

Peran Khilafah dalam mengatasi krisis ekonomi global

Pada tataran praktis adanya kekhilafahan menunjukkan adanya kemerdekaan kita dari dominasi asing, khususnya dalam melakukan kebijakan-kebijakan ekonomi. Peran khilafah dalam mengatasi krisis ekonomi global dimulai dengan mewujud pengaruh nilai-nilai Islam sebagai pengganti kebijakan kapitalis dan sosialis dalam kebijakan-kebijakan ekonomi, baik kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter, adapun peran tersebut adalah sebagai berikut:

A.Peran Khilafah Islamiyah dalam Penentuan Kebijakan Fiskal.

Lembaga Baitul Mal yang pada jaman Rasullulah dan Khulafaur Rasyidin berfungsi mengatur kas negara dapat difungsikan kembali secara optimal melalui khilafah. Pengembangan Baitul Mal merupakan salah satu yang harus dilakukan dalam menmpengaruhi kebijkan fiskal, karena Baitul Mal dapat berfungsi sebagai Bank Sentral dalam Daulah Islam. Baitul mal tidak terbatas sumber penerimaannya melalui zakat saja, tetapi mencakup karaj (pajak atas tanah, yang saat ini dikenal dengan PBB), khums, jizya dan penerimaan lain seperti kaffarah.Karena sumbernya tidak terbatas dari zakat saja, maka, penggunaan dana Baitul Mal tidak terbatas untuk delapan ashnaf mustahiq.

Apabila pada masa sekarang indikator untuk kebijakan fiskal biasa menggunakan budget defisit, yakni selisih antara pengeluaran pemerintah dengan penerimaan ( yang lebih sering menyesatkan), maka dengan memfungsikan baitul Mal hal ini tidak berlaku, karena salah satu ciri dari kebijakan Baitul Mal adalah jarang ditemui anggaran defisit. Dalam teori ekonomi, anggaran defisit akan menimbulkan berbagai persoalan akibat adanya pertambahan uang yang beredar antara lain inflasi dan melemahnya nilai tukar uang (Karim, 2000). Adanya khilafah dan persatuan ummat Islam membantu pembentukan jaringan kerja antar Baitul Mal didaerah-daerah. Dengan semakin luasnya wilayah pemerintahan Islam, hubungan kerja antara pusat dan daerah menjadi jelas melalui Baitul Mal. Disisi lain dalam kebijakan fiskalnya yang akan dilakukan tentunya, akan meminimalkan praktek-praktek KKN dalam negara, sistem ayng dipakai tidak hanya sistem-sistem horizontal, bangsa-bangasa dan kebudayaan seperti yang saat ini tengah berlangsung, tetapi penerapan sistem vertikal dan ideologi, merupakan ciri khas dalam khilafah Islamiyah.

B.Peran Khilafah dalam penentuan kebijakan moneter

Ada banyak peran khilafah dalam pengembangan ekonomi umat khususnya dalam penentuan kebijakan moneter. Pertama dalam sistem perbankan akan didilakukan penghapusan interest system, karena pada saat ini interest system yang paling dominan didunia perbankan, hal ini berdampak pada kehidupan masyarakat yang semakin sulit. Padahal sistem tersebut dilarang oleh Allah SWT, hal ini ditekankan dalam firmannya

: …”Sesungguhnya Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..”(2:275).

Dalam firman diatas Allah telah mengingatkan ummat Islam agar tidak terlibat dalam sistem riba, karena riba adalah haram bagi ummat Islam. Kekhalifan akan membantu mendorong terlaksananya kerjasama pembentukan Islamic Bank System dalam dunia perbankan yang akan membantu memberikan dana pembangunan bagi negara-negara dalam khilafah, sehingga kita dapat mengindari dari interest system yang diberlakukan beberapa lembaga pendanaan iinternasional seperti IMF, IGGI dsb. Pendanaan dengan Islamic Bank System berupa profit sharing antar bank dengan para nasabah yang membutuhkan sehingga akan muncul ekonomi keadilan yang memberikan kemaslahatan pada seluruh umat

Kedua, pelarangan monopoli dan bisnis spekulatif. Islam melarang adanya monopoli dan bisnis spekulatif karena monopoli sumber daya merupakan penguasaan sumber daya oleh segelintir orang yang memikirkan dirinya sendiri, mengenai pelarangan ini Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

“Supaya harta itu jangan hanya beredar diantara oprang-orang kaya saja diantara kamu.”(Q.S.Al Hasyr, 59:7).

Islam memerintahkan pengeluaran yang bersifat sosial dan bermanfaat, sesuai dengan hasidt Rasul:” Kekayaan (Yaitu Zakat) harus diambil dari si kaya dan dikembalikan pada si miskin (Bukhari).

Ketiga, Pembangunan Jaringan Internasional. Pembangunan jaringan perekonomian dan perdagangan internasional dalam satu sistem kekhilafahan akan menjadikan negara-negara Islam bebas dari ketergantungan negara-negara barat, dalam hal ini Imam Hasan AL-Bana pernah berkata “Semua negara Islam harus bebas dari cengkraman kekuasaan asing”. Keinginan untuk bebas dari cengkraman barat dapat diwujudkan apabila terbentuk khilafah Islamiyah. Dengan demikian ummat Islam akan memiliki kekuatan baru dalam mempengaruhi sistem ekonomi dunia. Mulai dari kebijakan-kebijakan perdagangan dalam mengantisipasi politik pasar bebas, hingga kebijakan sistem perburuhan yang lebih baik.

Keempat, terciptanya pemerataan pembangunan dinegara-negara dalam khilafah. Pemerataan pembangunan akan tumbuh dinegara-negara dalam khilafah, karena adanya penegakan konsep persaudaraan yang dibarengi dengan keadilan sosio-ekonomi merupakan bagian integral dari konsep tauhid dan khilafah. Dengan konsep keadilan dan persaudaraan ini, negara dalam kesatuan khilafah akan saling membantu dalam melakukan distribusi pendapatan dan kekayaan, pemenuhan kebutuhan pokok dsb, hal ini ditegaskan Rasullulah saw:”tidak beriman orang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan, sementara ia tahu hal itu”. Begitu banyak peran kekhilafahan dan persatuan ummat dalam konteks ekonomi, yang kesemuanya harus kita upayakan untuk dapat diwujudkan Menegakkan khilafah kembali : Membangun Kekuatan Ekonomi Internasional Sebelum kita berbicara mengenai pembangunan ekonomi , satu hal yang harus dipertanyakan adalah jalinan ikatan keummatan. Salah satu unsur penting dalam jalinan keummatan adalah konsep ummat tidak mengenal batas-batas geografis maupun politis, dan tidak mensyaratkan sosok organisasional yang terstruktur secara jelas.
Hal ini diterjemahkan dalam suatu kekhilafahan yang akan menciptakan persatuan umat. Terciptanya khilafah Islamiyah dan persatuan umat merupakan kewajiban kita saat ini, karena banyak keuntungan yang dapat diperoleh dari kondisi tersebut, salah satu diantaranya adalah akan munculnya ekpresi praktis kepada tujuan dan nilai-nilai Islam (Chapra ’2000). Pengaturan melalui daulah Islamiyah sangat diperlukan, hal ini disebabkan karena dalam sebuah lingkungan yang bermuatan moral sekalipun, masih mungkin ada individu yang tidak menyadari kebutuhan urgen orang lain , atau persoalan-persoalan kelangkaan dan prioritas sosial terhadap penggunaan sumber daya. Negara dalam juga hal ini sangat berperan dalam membantu mewujudkan kesejahteraan semua orang, menjamin keseimbangan antara kepentingan privat dan sosial, memelihara roda perekonomian pada rel yang benar, dan mencegah pengalihan arahnya oleh kelompok berkuasa yang berkepentingan.
Dengan demikian pada sistem perekonomian yang menganut prinsip Islam pada negara-negara dalam khilafah, akan ada penekanan pada konsep keadilan dan konsep sosial. Dalam suatu khilafah, negara dimungkinkan untuk mengadakan campur tangan dalam bidang perekonomian, guna mencegah terjadinya kepincangan-kepincangan dalam masyarakat sebagai akibat kebebasan perseorangan yang kurang tepat . Penegakan daulah Islam disuatu kawasan merupakan satu tahap untuk menegakkan pemerintahan Islam inti. Tahapan ini untuk mempersiapkan tahapan berikutnya, yakni kesatuan Islam. Kesatuan Islam merupakan tahapan untuk menuju tegaknya kekuatan Islam internasional dan inipun merupakan tahapan bagi proses selanjutnya. Dalam konteks ini Imam Hasan Al-Bana mengatakan, ”Alangkah beratnya tanggung jawab dan tugas ini. Orang lain melihatnya sebgai khayalan, sementara Ikhwan melihatnya sebagai kenyataan. Kita tidak pernah putus asa dan kepada Allah sajalah harapan kita sandarkan".

Simpulan Penegakkan khilafah membawa ummat pada persatuan yang integral dalam semua sistem kehidupan. Dengan khalifah akan terbangun tatanan interaksi Islami, pola kehidupan yang memuaskan serta memberikan nilai tambah kemanusiaan yang hakiki yakni kehormatan, yang lahir karena adanya kekuatan dalam tubuh negara-negara Islam.
Dalam konteks ekonomi penegakkan khalifah merupakan upaya mewujudkan kekuatan ekonomi Islam , dan akan menjadikan negara-negara Islam nmandiri tidak terpengaruh pada pihak lain. Dengan demikian marilah kita rapatkan barisan untuk membangun dan menyebarkan kembali kehidupan Islam kesegenap pelosok dunia guna memenuhi janji Allah yang akan memberi rahjmat dan kemakmuran dimuka bumi
#### Rijalul Dakwah###



DEMOKRASI BIANG KORUPSI

Diberbagai media baik elektronik atau pun cetak banyak memuat berita tentang tertangkapnya orang-orang yang sedang duduk dalam pemerintahan,,,,dari partai liberal hingga partai yang berlebelkan islam..contohnya ketika KPK menyita uang dalam bentuk Dolar Singapura yang ditaksir senilai Rp 3 miliar. Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairunissa, juga diamankan dari rumah Akil bersama seorang pengusaha. Sedangkan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan seorang swasta diciduk dari Hotel Redtop, Jakarta Pusat, pada waktu yang sama. Kasus ini juga menyeret gubernur banten Ratu Atut Chosiyah karena  Adik Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana, menjadi tersangka pemberi suap kepada ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten. Kasus ini seakan menghentakan institusi yang selama ini dikatakan sebagai  benteng terakhir , institusi ini juga adalah  institusi yang sangat diharapkan bisa berjalan secara bersih dan transparan, namun kejadian yang menimpa ketua MK ini seakan-akan membuka mata kita semua bahwa yang namanya korupsi dinegeri ini sudah pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan, bagaimana tidak khawatir hampir semua institusi dinegeri ini penuh dengan praktek korupsi, dari mulai institusi daerah sampai  institusi negara, semua lini tidak ada yang luput dari korupsi, lantas apa sebenarnya akar permasalahan yang terjadi seolah-olah korupsi dinegeri ini tidak ada hentinya.
Ketika kita meneliti berbagai permasalahan korupsi yang terjadi di Indonesia maka kita akan dapat melihat bahwa permasalahan korupsi dinegeri ini adalah masalah sistem yang rusak, sistem demokrasi yang saat ini diterapkan dinegeri ini adalah sebuah sistem yang sangat rentan dan mudah untuk melakukan korupsi, karena didalam demokrasi manusialah yang membuat aturan untuk mengatur kehidupan, hal ini sangat rentan dengan praktek korupsi para pejabat DPR yang mengeluarkan UU tentunya ketika mengesahkan sebuah UU tidak terlepas dari kepentingan individunya atau partainya itu disebabkan didalam demokrasi seseorang yang berkeinginan menjadi pejabat legislative atau eksekutif itu harus menyiapkan dana yang sangat banyak maka otomatis partai yang mengusung akan mencarikan dana untuk mnggolkan calonnya dengan cara bekerja sama dengan para pengusaha yang tentunya dengan syarat-syarat tertentu yang pastinya hanya menguntungkan para pengusaha. Tak jauh beda dengan DPR, MK pun sama karena dalam demokrasi manusialah yang mengatur kehidupan maka semuanya dapat diatur sesuai dengan keinginan manusia-manusianya. Jelaslah bahwa akar permasalahan dari korupsi yang terjadi dinegeri ini adalah karena diterapkannya sistem demokrasi, lalu apa solusinya…????

Sesungguhnya islam diturunkan oleh Allah SWT kepada nabi Muhammad SAW untuk mengatur huubungan manusia dengan sang khaliq, dengan dirinya, dan dengan sesame manusia. Islam hadir dengan seperangkat aturan yang lengkap dan tegas serta sesuai fitrah manusia, didalam islam kedaulatan berada di tangan syara’ (Allah) artinya hanya Allah lah yang berhak membuat hukum dan menetapkannya, sedangkan peran kepala negara dan qadhi (pengadilan) dalam islam adalah mengadili permasalahan diantara manusia dengan menggunakan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, selain itu hukum islam juga mempunyai hukuman yang sangat tegas terhadap para pelaku pelanggar hukum, contohnya seperti korupsi akan mendapatkan sanksi yang sangat  berat dalam hal ini khalifahlah yang memutuskan apa hukumannya karena tindak korupsi adalah suatu tindakan yang tidak ada dalam Al-qur;an dan AS-sunnah, korupsi masuk kedalam hukuman ta’zir yaitu hukuman yang diserahkan kepada khalifah tapi tentunya tetap bersandarkan kepada hukum-hukum Allah SWT. Islam juga melarang pejabat negara menerima apapun diluar gaji yang sudah ditetapkan, andaikata seorang pejabat mempunyai kekayaan melebihi gaji pokoknya dia ,tanpa bisa menjelaskan asal harta tersebut maka negara dapat memberi sanksi kepada  pejabat tersebut. Jadi jelaslah hanya dengan islam negeri ini akan terbebas dari praktik-praktik korupsi yang dilakukan oleh para pemangku jabatan, dan untuk itu maka mutlak syariat islam haru ditegakan dan tidak mungkin syariat bisa tegak tanpa institusi pelindung dan pelaksanya yaitu KHILAFAH………….

Kamis, 01 Mei 2014

Pandangan Islam dalam Masalah Perburuhan...

Masih dalam bahasan masalah perburuhan..
Problematika perburuhan yang saat ini menjadi pemandangan sehari-hari kita, tidak pernah ada dalam penataan sistem Islam. Dalam Daulah Khilafah Islamiyah semua bibit sengketa buruh dan pengusaha ditiadakan. Karenanya bisa dikatakan dengan menerapkan sistem Islam, problem perburuhan sudah diaborsi sejak jauh hari sebelum lahir dan berkembang!
Terkait ini, Islam menata dua aspek dengan tatanan regulasi sedemikian sehingga tidak muncul problem perburuhan. Pertama, aspek mikro terkait kontrak kerja antara buruh dan pengusaha. Dengannya akan terjawab bukan hanya besaran upah, namun juga masalah kepastian kerja (PHK) dan besarnya pesangon. Kedua, aspek makro menyangkut hak setiap orang, termasuk buruh untuk memperoleh kesejahteraan. Penyelesaian aspek ini, akan menempatkan buruh dan pengusaha pada posisi tawar yang semestinya. Keterbatasan lapangan kerja, rendahnya SDM dan rendahnya kesejahteraan hidup pekerja, serta tidak terpenuhi jaminan hidup dan tunjangan sosial akan mendapatkan solusinya sendiri tanpa merugikan salah satu pihak, buruh maupun pengusaha.
Tatanan Islam untuk Persoalan Mikro Perburuhan
Solusi Persoalan Mikro Perburuhan, bisa diatasi dengan memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pekerja dan pengusaha. Dalam syariat Islam hubungan antara pekerja dan pengusaha termasuk dalam transaski ijaarah. Ijaarah didefinisikan sebagai aqdu ‘ala al manfaah bi iwadin, aqad/transaksi atas manfaat/jasa (yang dikeluarkan ajir/pekerja) dengan memperoleh imbalan (berupa upah/ujrah dari musta’jir/pengusaha).
Transaksi (akad) ijaarah tersebut sah menururt syara’ jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai : (a) Bentuk dan jenis pekerjaan, (b) Masa Kerja, (c) Upah Kerja dan (d) Tenaga yang dicurahkan saat bekerja.
Jika keempat masalah tersebut jelas dan disepakati maka kedua belah pihak terikat dan harus memenuhi apa yang tercantum dalam kesepakatan tersebut. Hadits Rasulullah saw;
اذا استأجر احدكم اجيرا فليعلمه أجره
“Apabila salah seorang diantara kalian mengontrak tenaga seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya.” (HR. Ad Daruquthni)
Sedangkan upah sebenarnya merupakan nilai jasa (manfaat) yang diberikan oleh buruh (ajir) kepada majikan (pengusaha, musta’jir). Upah dalam pandangan Islam merupakan kesepakatan antara ajir (pekerja) dan mustajir (pengusaha). Standar yang digunakan untuk menetapkannya adalah manfaat tenaga (manfa’at al-juhd) yang diberikan oleh buruh di pasar, bukan living cost terendah. Karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para pengusaha. Buruh dan pegawai negeri sama, karena buruh mendapatkan upahnya sesuai dengan ketentuan upah sepadan yang berlaku di tengah masyarakat.
Jika terjadi sengketa antara buruh dan majikan dalam menentukan upah, maka pakar (khubara’)-lah yang menentukan upah sepadan (ajr al-mitsl). Pakar ini dipilih oleh kedua belah pihak. Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat, maka negaralah yang memilihkan pakar tersebut untuk mereka, dan negaralah yang akan memaksa kedua belah pihak ini untuk mengikuti keputusan pakar tersebut.
قال الله ثلاثة انا خصمهم يوم القيامة ….ورجل إستأجر عجيرا فاستوفى منه ولم يعط اجره
“Allah swt berfirman ada tiga golongan yang aku musuhi pada hari kiamat…. seseorang yang mengontrak pekerja, lalu pekerja tersebut menunaikan transaksinya, namun dia tidak memberikan upahnya.” (Hadits Qudsi riwayat Imam Al-Bukhari)
Intinya penentuan upah buruh adalah kesepakatan antara buruh dengan pengusaha dengan menjadikan manfaat tenaga sebagai patokan penentuannya. Beban kebutuhan hidup, biaya kesehatan dan tanggungan lain buruh tidak menjadi faktor penentu upah. Tidak ada unsur eksploitasi terhadap buruh karena semua hal sudah saling diketahui. Juga tidak akan membebani penguasa karena menanggung beban biaya yang tidak memberikan pengaruh ke produksi semisal asuransi kesehatan, tunjangan pendidikan dan dana pensiun. Dengan demikian, negara tidak perlu menetapkan UMR (upah minimum regional). Bahkan, penetapan seperti ini tidak diperbolehkan, dianalogikan pada larangan menetapkan harga. Karena, baik harga maupun upah, sama-sama merupakan kompensasi yang diterima oleh seseorang. Bedanya, harga adalah kompensasi barang, sedangkan upah merupakan kompensasi jasa.
Mengenai mogok kerja, pada dasarnya hak ini tidak ada dalam Islam. Karena kontrak kerja buruh ini merupakan akad ijarah, dan akad ijarah ini merupakan akad yang mengikat, bukan akad suka rela yang bisa dibatalkan sepihak dengan seenaknya.
Tentang dana pensiun, penghargaan dan kompensasi yang diberikan kepada para buruh, pada dasarnya ini merupakan bentuk tambal sulam sistem Kapitalis untuk memenuhi kebutuhan kaum buruh yang dianggap tidak mampu. Hanya saja, upaya ini telah menghilangkan kewajiban negara untuk memberikan jaminan kepada rakyatnya agar bisa memenuhi kebutuhannya. Karena kewajiban ini merupakan kewajiban negara. Bukan kewajiban majikan atau perusahaan.
Solusi Islam untuk Persoalan Makro Perburuhan
Setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan. Islam menetapkan dua jalan untuk memenuhi semua kebutuhan. Yakni pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan, ditanggungkan kepada setiap individu masyarakat. Baik dipenuhi langsung atau melalui ayah, wali dan ahli waris. Sedangkan kebutuhan biaya pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakannya bagi setiap warga negara. Negara tidak membebani rakyat untuk menanggung sendiri biaya pendidikan, kesehatan dan kemanannya, apalagi dengan biaya yang melambung tinggi.
Selain itu negara juga memiliki tanggung jawab menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan setiap orang untuk berusaha (bekerja). Mulai dari kemudahan permodalan, keahlian dan regulasi yang mendukung. Pemberian negara (i’tha ad dawlah) dari harta Baitul Mal adalah hak rakyat. Sebagaimana Umar RA mengambil harta Baitul Mal untuk menyediakan benih dan pupuk bagi para petani di Irak. Demikian pula Rasul SAW membayar hutang-hutang seorang warga yang tidak mampu. Abu Bakar dan Umar RA juga memberikan lahan siap tanam kepada warga untuk menjadi modal usahanya.
Dengan diberlakukan sistem ekonomi Islam, negara akan mampu memerankan dirinya sebagai penanggung jawab terpenuhinya kesejahteraan rakyat. Lapangan kerja tersedia memadai, kualitas SDM unggul disiapkan dengan tanggungan biaya negara, kebutuhan energi (listrik, BBM, transportasi) bisa dijangkau karena harga yang sangat murah atau bahkan gratis. Ditambah biaya pendidikan dan kesehatan yang diperoleh rakyat secara gratis.
Dengan semua mekanisme itu, kebutuhan hidup masing-masing warga negara begitu mudah didapat. Maka bekerja akan menjadi salah satu cara seorang muslim menaikkan derajatnya di mata Allah SWT., karena mencurahkan tenaga dan keringatnya untuk beribadah memenuhi kewajibannya dan tidak saja untuk mendapat manfaat lebih besar, tetapi juga untuk memberi manfaat lebih besar. Bekerja bukan menjadi satu-satunya cara memperoleh kesejahteraan. Apalagi menjadi buruh (ajir) juga hanya salah satu diantara pilihan pekerjaan, karena lapangan kerja tersedia memadai. Posisi tawar buruh dengan pengusaha adalah setara. Bagi mereka yang memilih membuka usahanya sendiri maka ada banyak kemudahan disediakan oleh negara.
Hak Berserikat dan Serikat Pekerja
Tinggal satu masalah. Apakah dalam Islam mengenal Hak Berserikat dan Serikat Pekerja? Mengenai hak berserikat bagi buruh, maka hak ini tidak dinafikan oleh Islam. Buruh boleh berkumpul, baik dengan sesama buruh, maupun buruh dengan para majikan. Hanya saja, diperbolehkannya hak berserikat ini tidak berarti perlu membentuk serikat pekerja. Karena ini merupakan dua hal yang berbeda.
Berkumpul adalah hak yang dijamin oleh syariah. Namun membentuk serikat pekerja yang dimaksudkan untuk mengurusi kesejahteraan buruh. Maka ini merupakan aktivitas ri’ayatu as-syu’un yang hanya boleh dilakukan oleh negara. Karena itu, hak membentuk serikat pekerja yang melakukan ri’ayatu as-syu’un tidak diberikan kepada yang lain, selain kepada negara. Karena negaralah yang bertanggung-jawab terhadap kewajiban ri’ayatu as-syu’un ini, baik dalam perkara parsial maupun menyeluruh..

So,,,...berbagai solusi yang dilakukan saat ini, jika tetap menggunakan model solusi ala sistem Kapitalis/Demokrasi, pada dasarnya bukanlah solusi. Tetapi, sekedar “obat penghilang rasa sakit”. Penyakitnya sendiri tidak hilang, apalagi sembuh. Karena sumber penyakitnya tidak pernah diselesaikan. Karena itu, masalah perburuhan ini akan selalu muncul dan muncul, seperti lingkaran “setan”, karena tidak pernah diselesaikan.
Jika memang benar-benar problem perburuan ini ingin selesai dan kesejahteraan buruh secara khusus, serta kesejahteraan setiap warga negara secara umum ingin diwujutkan, maka tidak ada jalan lain kecuali harus kembali kepada penyelesaian mulia, yakni, penyelesaian dengan syariat Islam yang diterapkan oleh Daulah Khilafah ala Minhaji an-Nubuwwah. Karena, konsep dan solusi Islam sebagaimana di atas benar-benar telah teruji, ketika diterapkan oleh Negara Khilafah. Hal yang sama pasti akan terulang kembali, jika dalam waktu dekat Khilafah berdiri, dan Islam diterapkan. Karena itu, bisa dikatakan, bahwa Islam tidak mengenal problem perburuhan. Wallahu a’lam

Menyikapi Peringatan Hari Buruh dalam sistem Demokrasi..

Gegap gempita selalu menghiasi aksi buruh setiap 1 Mei, yang bertepatan dengan hari buruh sedunia..ini terlihat di 35 kabupaten/kota melakukan aksi secara besar2an. Di 12 provinsi baru-baru ini membuahkan banyak ekses dan pengaruh negatif.Kerugian materiil berupa kerusakan berbagai fasilitas, gedung dan tidak beroperasinya mesin-mesin serta tidak berjalannya produksi tentu bukan nilai nominal yang sedikit. Belum lagi dampak berupa kelesuan produksi dan iklim investasi. 10 perusahan, diantaranya PT Sepatu Bata Tbk (pabrik sepatu asal Chekoslovakia), PT S (pabrik kabel asal Indonesia), PT BHI (pabrik injeksi plastic asal Korea), PT DGW (pabrik agro chemical asal China), dan PT P (pabrik alat berat untuk pertambangan asal Jepang), telah memutuskan akan menutup pabriknya. APINDO memperkirakan adanya kerugian 900 miliar akibat penutupan tersebut (Kompas.com, 9/11).
Aksi besar-besaran itu merupakan realisasi dari rencana mogok nasional untuk menyuarakan dan memperjuangkan tiga tuntutan atas penghapusan sistem kontrak alih daya (outsourcing), perbaikan tingkat upah, dan pemberian jaminan sosial kesehatan mulai 2014. Aksi ini juga merupakan bentuk ekspresi kekecewaan para pekerja terhadap pemerintah yang dianggap tidak peka merespons aspirasi mereka. Trilogi tuntutan itu bukanlah isu yang baru muncul kemarin, melainkan telah disuarakan bertahun-tahun oleh pekerja melalui berbagai cara elegan dan demokratis agar diperoleh penyelesaian bijak dari pemerintah.
Ironis, fenomena gejolak aksi-aksi buruh ini terjadi di tengah puja-puji dunia terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan sekitar 6,5 persen di tengah situasi krisis ekonomi global ini disebut-sebut paling pesat di dunia setelah China. Di AS, presiden SBY disebut membawa Indonesia menuju kekuatan ekonomi baru Asia (New Emerging Economic in Asia). Bahkan Ratu Inggris pun menganugerahinya gelar Ksatria Salib Yang Dibaptis (Grand Cross Knight in Bath) dengan kedok pertumbuhan ekonomi yang fantastis ini. Ini menujukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tersebut tak disertai pemerataan kesejahteraan.
Komentar kritis Eric Stark Maskin, Born, AS –peraih Nobel Ekonomi 2007– patut kita perhatikan. Ada banyak ekonom dunia yang percaya bahwa kerja kontrak alih daya dan politik upah murah adalah prasyarat keunggulan dan pertumbuhan ekonomi sebuah negara di era globalisasi. Padahal, hasil observasi Maskin –juga oleh Kaushik Basu, guru besar ekonomi asal Cornell University, New York, AS– justru menegaskan, globalisasi adalah salah satu penyebab ketimpangan kesejahteraan. Terutama di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, karena menaikkan pendapatan rata-rata, tetapi menimbulkan masalah distribusi pendapatan. (Kompas, 15 September 2012).
Namun demikian, memang tak mudah untuk memenuhi 3 tuntutan buruh di atas, bila pemenuhannya ditanggungkan pada pengusaha semata. Akan ada problem baru. Pengusaha akan memasukkan komponen kenaikan upah ke dalam kenaikan biaya produksi, akan diikuti dengan keputusan menaikkan harga jual barang, terjadi inflasi, daya beli masyarakat semakin rendah dan pada gilirannya buruh tetap kesulitan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Belum lagi posisi tawar pengusaha masih cukup tinggi karena ada jutaan orang yang membutuhkan pekerjaan. Pengangguran terbuka masih menunjuk ke angka 7,24 juta orang, sementara orang yang bekerja kurang dari 15 jam per minggu jumlahnya mencapai 6,6 juta. Saat ini saja sudah ada ‘ancaman’ aksi balasan dari pengusaha. Pengusaha yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Industri Nasional sepakat melakukan mogok produksi. Asosiasi Pertekstilan Indonesia misalnya, Senin, (5/11) mendesak bertemu pimpinan Polri untuk membahas keamanan di pabrik. “Jika Polri tidak bisa memberikan keamanan (di pabrik), pengusaha akan mogok produksi.” Mogok ini dilakukan oleh para pengusaha, sebagai balasan mereka terhadap aksi demontrasi buruh yang menurut para pengusaha sudah mengarah ke tindakan kriminal. (Republika, 6 Nov. 2012).
Lalu bagaimana menyelesaikan problem-problem perburuhan? Bagaimana mewujudkan sistem yang membuat Buruh Sejahtera dan Pengusaha tetap Untung?

Gagasan Kapitalisme – Sosialisme tentu saja tidak akan mampu mewujudkannya..
Problem perburuhan ini sebenarnya terjadi karena kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja yang menjadi pilar sistem kapitalisme. Dengan kebebasan ini, seorang pengusaha yang senantiasa berorientasi keuntungan dianggap sah mengeksploitasi tenaga buruh. Dengan kebebasan ini pula, kaum buruh diberi ruang kebebasan mengekspresikan tuntutannya akan peningkatan kesejahteraan dengan memanfaatkan serikat pekerja, melakukan sejumlah intimidasi bahkan tindakan anarkis sekalipun.
Sedangkan dasar yang memicu konflik buruh dan pengusaha sendiri, disebabkan oleh kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost (biaya hidup) terendah. Living cost inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh. Maka tidak heran namanya Upah Minimum. Dengan kata lain, para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, karena mereka hanya mendapatkan sesuatu yang minimum sekedar untuk mempertahankan hidup mereka. Konsekuensinya kemudian adalah terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh. Dampak dari eksploitasi inilah yang kemudian memicu lahirnya gagasan Sosialisme tentang perlunya pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dan sebagainya.
Kaum Kapitalis pun terpaksa melakukan sejumlah revisi terhadap ide kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja, dan tidak lagi menjadikan living cost terendah sebagai standar dalam penentuan gaji buruh. Maka, kontrak kerja pun akhirnya diikuti dengan sejumlah prinsip dan ketentuan yang bertujuan untuk melindungi buruh, memberikan hak kepada mereka yang sebelumnya tidak mereka dapatkan. Seperti kebebasan berserikat, hak membentuk serikat pekerja, hak mogok, pemberian dana pensiun, penghargaan dan sejumlah kompensasi lainnya. Mereka juga diberi hak upah tambahan, libur mingguan, jamin berobat, dan sebagainya.
Jadi, masalah perburuhan akan selalu ada selama relasi antara buruh dan pengusaha dibangun berdasarkan sistem ini yaitu sistem Demokrasi yang lahir dari Sukularisme/Kapitalisme. Meski mereka telah melakukan sejumlah tambal sulam untuk menyumbat kemarahan kaum buruh dan menghadapi provokasi kaum Sosialis, namun tambal sulam ini secara natural hanya sekedar untuk mempertahankan sistem Kapitalisme. Tetapi, jika diklaim bahwa tambal sulam ini telah berhasil memecahkan masalah perburuhan, jelas hanya klaim bohong dan kosong.sooo.. demokrasi adalah sistem pembohong!!!!!!!!!

Syura bukan Demokrasi

Apakah Syura ada dalam Demokrasi??????????
Anggapan bahwa syura (musyawarah) sama dengan demokrasi telah masyhur didengar meski anggapan ini sesungguhnya tidak benar. Anggapan itu muncul karena kafir penjajah sukses menyembunyikan kebusukan demokrasi. Demokrasi dijadikan oleh kafir Barat sebagai salah satu penjajahan atas negeri-negeri kaum Muslim, selain itu juga digunakan untuk memalingkan Islam dari umatnya.
Menurut syariah, syura adalah mengambil pendapat (akhdh ar-ra’yi) (An-Nabhani 1994: 246). Jelasnya, syura adalah mencari pendapat dari orang yang diajak bermusyawarah (Zallum, 2002:216). Istilah lain syura adalah masyura atau at-tasyawwur.
Hukum syura adalah mandub/sunnah, bukan wajib. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam QS Ali Imran [3]: 159. Pendapat itu sejalan dengan para ahli tafsir seperti Ibn Jarir ath-Thabari (Jami’ Al-Bayan, IV/153), Al-Alusi (Ruh al-Ma’ani, IV/106-107), Az-Zamakhsyari (Al-Kasysyaf, I/474), Imam al-Qurtubhi (Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, IV/249-252) dan Ibnul ‘Arabi (Ahkam al-Qur’an, I/298). Syura adalah hak kaum Muslim semata. Pihak pemegang kewenangan seperti khalifah, ketika hendak meminta atau mengambil pendapat, ia hanya mengambilnya dari kaum Muslim. Tegasnya, syura adalah proses pengambilan pendapat yang khusus di kalangan internal sesama orang Islam. Tidak boleh dalam syura mengambil pendapat dari orang kafir meskipun boleh orang kafir menyampaikan pendapat kepada orang Islam dan boleh kaum Muslim mendengarkan pendapat dari orang kafir tersebut (An-Nabhani, 2001: 111). Kekhususan ini sebagaimana dalam QS Al-Imran [3]: 159.
Memang dalam demokrasi suara mayoritaslah yang menjadi penentu dalam setiap bidang permasalahan. Adapun dalam syura kriteria pendapat yang diambil bergantung pada permasalahan yang dimusyawarahkan. Rinciannya ada tiga. Pertama: dalam penentuan hukum syariah (at-tasyri’). Kriterianya tidak bergantung pada pendapat mayoritas atau minoritas, melainkan pada nash al-Quran dan as-Sunnah. Sebab yang menjadi Pembuat hukum (Musyarri’) hanyalah Allah SWT. bukan umat atau rakyat. Sebagai contoh, tidak perlu meminta pendapat kepada umat apakah khamr haram atau tidak walaupun di situ ada kemanfaatan dan pendapatan sebagaimana dalam sistem kapitalis-sekular. Jelas, Islam mengharamkannya.
Kedua: dalam masalah yang berhubungan dengan aspek-aspek profesi dan ide yang membutuhkan keahlian, pemikiran dan pertimbangan yang mendalam. Dalam hal ini, yang dijadikan kriteria adalah ketepatan dan kebenarannya, bukan berdasarkan suara mayoritas atau minoritas. Jadi, masalah yang ada harus dikembalikan pada para ahli yang berkompeten. Merekalah yang memahami permasalahan yang ada secara tepat. Masalah kemiliteran, misalnya, dikembalikan kepada pakar militer. Masalah fikih dikembalikan kepada para fukaha dan mujtahid. Dalil untuk ketentuan ini adalah peristiwa ketika Rasulullah saw. mengikuti pendapat Hubab bin Al-Mundzir pada Perang Badar—yang saat itu merupakan pakar dalam hal tempat-tempat strategis—yang mengusulkan kepada Nabi saw. agar meningggalkan tempat yang dipilih beliau sekiranya tempat itu bukan dari wahyu (Sirah Ibnu Hisyam, II/272).
Ketiga: masalah yang langsung menuju pada amal/tindakan (bersifat praktis), yang tidak memerlukan pemikiran dan pertimbangan mendalam. Dalam hal ini, yang menjadi patokan adalah suara mayoritas karena mayoritas orang dapat memahaminya dan dapat memberikan pendapatnya degan mudah menurut pertimbangan kemaslahatan yang ada. Sebagai contoh, apakah kita akan memilih si A atau si B (sebagai kepala negara atu ketua oraganisasi), apakah kita akan keluar kota atau tidak. Masalah seperti ini dapat dijangkau oleh setiap orang. Mereka dapat memberikan pendapatnya. Dalil untuk ketentuan ini ketika ada dua pendapat dari para sahabat dalam Perang Uhud. Nabi saw. mengikuti pendapat sahabat muda yang menyarankan untuk keluar dari Kota Madinah dan mengabaikan pendapat sahabat senior yang meminta tetap di Kota Madinah.
Dengan demikian, jelas bahwa syura berbeda dengan demokrasi.

Demokrasi bukanlah jalan bagi umat Islam. Menyamakan demokrasi dengan Islam sama saja menyampurkan yang haq dengan batil. Hal ini bertentangan dengan Islam (QS al-Baqarah [2]: 42). Demokrasi merupakan sistem kufur; haram diambil, diterapkan dan dipropagandakan.
Sistem demokrasi harus diganti dengan sistem Islam dalam institusi Khilafah. Inilah jalan sahih bagi umat Islam untuk mendapatkan kesejahteraan dan keadilan. Karena itu, segera tinggalkan demokrasi; tegakkan syariah dan Khilafah. Insya Allah.
WalLahu a’alam bi ash-shawwab.