Minggu, 12 Oktober 2014

Belajar Bhs Arab...

# PERCAKAPAN# (11/10/2014)
A : MATAA TANAAMU (tanaamiina untuk Pr) fii al lail/kapan anda tidur  malam hari???
B : ANAAMU FII AS SAA'ATI AL 'AASYIROTI LAILAN (sy tidur jam 10 malam)
A: WA MATAA TASTAIQIDZU (tastaiqidzhiina untuk Pr) fii as sobaahani/dan anda bangun di pagi hari???
B : ASTAIQIDZU FII AS SAA'ATI AR ROOBI'ATI SOBAAHAN (sy bangun pada jam 4 subuh)
A : HAL TANAAMU (tanaamiina untk Pr) ba'da sholaati as sub'hi/apakah anda tidur stelah sholat subuh???
B : LAA,AQRO'UL QUR'AANA WALKITAABA BA'DA SHOLAATI AS SUB'HI (sy membaca alqur'an dan buku stelah sholat subuh)
A: SYUKRAN
B : AFWAN..

^_^

Rabu, 14 Mei 2014

Demokrasi itu RACUN Mematikan!!!!!!!!!!!

di samping bertentangan dengan akidah Islam, demokrasi yang sudah dijalankan di Indonesia sejak reformasi dan menelan biaya yang tidak sedikit ini malah mengokohkan penjajahan dan tidak kunjung membuat rakyat sejahtera. "Maka umat Islam harus kembali kepada khilafah!" tegasnya kepada seratusan peserta yang hadir. (mediaumat.com, 9/12)

Demokrasi Kufur dan sebuah ilusi!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Demokrasi itu "dari RAKYAT, oleh Rakyat, dan untuk RAKYAT".
kok sama rakyat semua?
ALLAH SWT dilupain?

Allah SWT sendiri berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-An'am ayat 57 :

إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ، يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ

"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.
Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik." (Indonesia Milik Allah)

Kamis, 08 Mei 2014

Soal Jawab: Partisipasi di dalam Sistem Kufur

Partisipasi di dalam Sistem Kufur
Pertanyaan:
Dalam pembahasan tentang haramnya partisipasi seorang muslim di dalam sistem kufur yang tidak memutuskan hukum dengan Islam, salah seorang mereka mengatakan bahwa ia mendengar seorang syaikh memperbolehkan partisipasi ini dengan berdalil bahwa Nabi Yusuf as. telah memutuskan hukum dengan syariah raja di Mesir… dan bahwa Najasyi tinggal beberapa tahun memerintah dengan kekufuran, perlu diketahui bahwa Najasyi adalah seorang muslim dan Rasul saw menshalatkannya dengan shalat ghaib…Kemudian maslahat dan maslahat itu merupakan dalil syar’iy yang mengharuskan hal demikian. Seorang muslim dan ia ada di pemerintahan (bisa) memelihara kemaslahatan kaum Muslimin lebih dari orang-orang sekuler …
Pertanyaannya, sejauh mana kesahihan istidlal ini? Kemudian apakah secara riil ada syaikh yang mengatakan ini? Kami mohon jawaban atas pertanyaan kami, dan semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik kepada Anda.
Jawab:
Benar, pendapat itu dikatakan oleh beberapa masyayikh penguasa. Dan itu merupakan pendapat yang tidak tegak didukung dengan hujjah. Sebab memutuskan hukum dengan apa yang telah Allah turunkan itu dalil-dalilnya gamblang dan jelas, qath’iy tsubut qath’iy ad-dilalah dan itu bukanlah sesuatu yang diperselisihkan diantara para ulama. Memutuskan hukum dengan apa yang telah Allah turunkan adalah fardhu. Allah SWT berfirman:
﴿فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنْ الْحَقِّ﴾
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (TQS al-Maidah [5]: 48)
﴿وَأَنْ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ﴾
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.”(TQS al-Maidah [5]: 49)
Nash-nash dalam makna ini banyak. Sedangkan tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan dan memutuskan hukum dengan syariat-syariat (hukum) positif buatan manusia maka itu merupakan kekufuran jika penguasa tersebut meyakininya, dan zalim atau fasik jika penguasa itu tidak meyakininya.Ini dinyatakan di dalam firman Allah SWT:
﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ﴾
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (TQS al-Maidah [5]: 44)
﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ﴾
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.”(TQS al-Maidah [5]: 45)
﴿وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْفَاسِقُونَ﴾
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.”(TQS al-Maidah [5]: 47)
Sedangkan apa yang dijadikan dalil oleh masyayikh penguasa, maka seperti yang kami katakan, itu tidak bisa menjadi hujjah. Hal itu sebagai berikut:
Istidlal dengan aktivitas Nabi Yusuf as menurut orang yang mengatakan pendapat itu, bahwa Nabi Yusuf as memutuskan hukum pada beberapa kasus dengan syariah raja Mesir, yakni dengan selain apa yang telah Allah turunkan, istidlal ini tidak pada tempatnya. Sebab yang diperintahkan adalah mengikuti Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw dengan wahyu dari Allah SWT. Dan kita tidak diperintahkan mengikuti syariah Nabi Yusuf as atau para nabi lainnya. Yang demikian itu karena syariah sebelum kita bukan syariah untuk kita. Syariah sebelum kita itu dinasakh dengan Islam. Allah SWT berfirman:
﴿وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا﴾
“Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.”(TQS al-Maidah [5]: 48)
Makna “muhayminan ‘alayhi” yakni menasakh. Jadi Islam menasakh syariat kitab-kitab terdahulu. Karena itu, syariah orang sebelum kita bukan merupakan syariah untuk kita.
Ada beberapa imam ushul mengambil kaedah dalam bentuk lain yakni:
“شَرْعُ مَنْ قبلَنا شرع لنا ما لم يُنْسَخ

DEMOKRASI PEMBAWA MALAPETAKA UNTUK SELURUH MANUSIA!!!!!!!!

Darurat Kekerasan Seksual Anak: Di mana Tanggung Jawab Negara?

Hati ibu mana yang tidak teriris iris, perih, melihat anak kesayangannya dicekam trauma : setiap tidur mengigau ketakutan, tidak mau bertemu orang lain, bahkan tidak mau memakai celana dan begitu takut saat buang air kecil sampai ia mengurut kemaluannya agar air seninya segera habis dan ia bisa segera keluar dari toilet? Hati ibu mana yang tidak ikut marah mendengar kejadian keji ini, anak 6 tahun disodomi oleh sekelompok orang yang seharusnya melindunginya?
Peristiwa pelecehan seksual terhadap anak TK internasional di Jakarta ini, sungguh mengguncang hati setiap orang yang memiliki nurani. Apalagi berita terakhir, korban ternyata tidak hanya satu. Sekolah yang katanya berstandar internasional, dengan bayaran 20 juta per bulan, memiliki ratusan CCTV, ternyata bukan tempat yang aman bagi anak-anak.
Kasus JIS, seolah menjadi pintu pembuka bagi terungkapnya berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak. Di Medan, seorang ayah tega mencabuli anak perempuannya yang baru berumur 18 bulan. Di Kukar, seorang guru SD menjadi tersangka kasus sodomi terhadap seorang siswanya. Di Cianjur, paedofilia melibatkan seorang oknum guru SD di Yayasan Al-Azhar. Pelaku berinisial AS diduga melakuka pelecehan seksual terhadap belasan muridnya. Sedangkan di Aceh, seorang oknum polisi ditahan setelah mencabuli 5 bocah (Kompas.com, 23/04/2014).
Berita terakhir yang makin membelalakkan mata, di Sukabumi, seorang pemuda 24 tahun, telah menyodomi 57 anak berusia antara 6-13 tahun! (Kompas.com, 4 Mei 2014). Benar-benar bejat!
Hari ini, tidak ada orangtua yang merasa aman akan keadaan anak-anaknya. Anak laki-laki maupun perempuan, semua berpotensi sebagai korban. Menanggapi hal ini, Koalisi Perlindungan Pendidikan Anak (KPPA) berpendapat pemerintah harus mempercepat pembentukan sistem perlindungan anak yang lebih kuat.
Ali Tanjung dari KPPA mengimbau pemerintah agar membuat norma dan aturan yang dapat merangkul keluarga dan masyarakat agar lebih berperan dalam perlindungan anak. Dengan peraturan itu, perubahan sikap anak atau tindakan berbahaya pada anak akan mudah dan cepat terdeteksi. Selain itu, juga harus dibantu dengan pantauan pihak keamanan dan para pendidik di lembaga pendidikan.
Di sisi lain, Ali menyayangkan sikap pemerintah yang kerap bertindak setelah sebuah kasus kekerasan maupun pelecehan terhadap anak telah terungkap ke publik. Ia berpendapat pemerintah sudah harus menciptakan peraturan-peraturan sebagai tindakan pencegahan, bukan bertindak setelah sebuah kasus terjadi (Kompas.com, 23/04/2014).
Pendapat Ali Tanjung ini menarik untuk dicermati. Selama ini setiap kali terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak, selalu yang diangkat adalah bagaimana orangtua bisa mendidik anak agar bisa membentengi diri. Kalaupun mengangkat peran negara, hanya sebatas bagaimana negara harus merumuskan hukuman yang tepat pada pelaku. Jarang ada pendapat yang mengemuka tentang sejauh mana peran negara untuk mengatasi masalah ini.
Kekerasan Seksual pada Anak Tanggung Jawab Negara
Ada beberapa pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam maraknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak. Pertama, keluarga. Keluarga dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pendidikan terutama pendidikan seks terhadap anak sehingga memudahkan pelaku untuk melakukan perbuatan bejatnya.
Kedua adalah lingkungan. Lingkungan masyarakat yang permisif, tak acuh, membuat pelaku kejahatan bebas melakukan aksinya. Bagaimana mungkin di toilet TK bisa terjadi perbuatan keji pada seorang anak tanpa ketahuan? Apakah guru tidak melihat perubahan sikap anak ketika masuk kembali ke kelas? Lingkungan juga seringkali memberikan pengaruh buruk, yang melahirkan para pelaku kejahatan. Lihatlah bagaimana Emon, pelaku sodomi 55 anak di Sukabumi, ternyata merupakan korban sodomi juga di masa SMP-nya.
Ketiga adalah negara. Pembahasan peran negara umumnya hanya sebatas sebagai pemberi sanksi. Sanksi kejahatan seksual terhadap anak yang hanya maksimal 15 tahun penjara dianggap terlalu ringan.
Kalau kita mau menelaah secara mendalam, sebenarnya negara lah yang semestinya menempati posisi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak. Mengapa demikian?
Pada dasarnya, penyebab munculnya kekerasan seksual pada anak ini adalah penyebab yang bersifat sistemik. Apa yang disebut sebagai penyebab selama ini, hakekatnya adalah suatu akibat. Akibat dari penerapan sistem sekulerisme, liberalisme dan demokrasi yang merupakan anak-anak dari kapitalisme.
Lalainya keluarga dari membentengi anak, adalah lalainya keluarga terhadap pendidikan agama. Anak tidak diajarkan untuk menutup auratnya, menjaganya agar tidak dilihat oleh orang lain dan merasa malu membukanya. Orang tua lalai, karena mereka sendiri juga tidak paham agama atau tidak memiliki kesempatan mengajarkannya akibat kesibukan kerja. Ini adalah dampak dari abainya negara terhadap pendidikan agama serta penerapan ekonomi kapitalis yang memaksa para ibu untuk juga bekerja. Anak menjadi korban, tidak dididik dengan benar dan diperhatikan. Anak diserahkan begitu saja ke lembaga-lembaga pendidikan, yang kadang justru menjadi tempat anak mendapatkan pelecehan seksual.
Masyarakat yang rusak juga merupakan akibat negara membiarkan virus kebebasan (liberalisme) merajalela. Kebebasan yang kebablasan dari cara hidup liberal telah menghalalkan berbagai sarana pemuasan nafsu, tanpa memandang lagi akibat yang ditimbulkan. Negara membiarkan masyarakat berhadapan dengan serbuan pornografi dari berbagai media massa, terutama internet. Alasannya negara tidak mampu mengontrol semua situs yang beredar. Padahal Malaysia, China dan beberapa negara lain bisa menerapkan mekanisme pengontrolan situs porno.
Negara juga lemah dalam menerapkan kontrol terhadap sekolah asing. JIS misalnya, ternyata tidak memiliki izin menyelenggarakan pendidikan anak usia dini (kindergarten). Kurikulumnya juga kurikulum asing yang mengajarkan liberalisme, sampai-sampai berpelukan dan berciuman sudah menjadi pemandangan yang biasa di sana.
Masuknya jaringan pedofilia internasional juga akibat lemahnya sistem jaminan keamanan negara. Negara tidak mengontrol orang asing yang masuk, baik sebagai tenaga kerja, tenaga pengajar, maupun turis. Salah satu mantan guru JIS ternyata seorang pedofil yang telah memangsa 60an anak, mungkin dialah salah satu yang mewariskan budaya pedofilia di JIS. Di Bali, tidak sedikit anak yang menjadi korban pedofilia turis-turis asing. Celakanya, anak-anak korban pedofilia ini saat dewasanya berpeluang untuk menjadi pelaku. Selanjutnya, anak yang menjadi korban mereka juga tertular dan akan mejadi pelaku, begitu seterusnya berregenerasi membentuk rantai panjang jaringan pedofilia.
Dari sisi implementasi hukum, negara kita memiliki hukum yang lemah terhadap kejahatan dengan anak sebagai korban. Kejahatan seksual terhadap anak, hanya diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, bisa dipotong remisi, masa percobaan setelah menjalani 2/3 masa hukuman, total mungkin hanya 8 atau 9 tahun yang harus dijalani pelaku.
Hukum merupakan hasil penerapan demokrasi, yang penyusunannya diserahkan kepada pikiran dan akal manusia yang sifatnya terbatas. Rasa iba manusia membuat hukum rajam, hukuman qishash, atau hukuman di hadapan khalayak ditolak. Prinsip HAM lebih dikedepankan daripada hukum Allah. Pelaku kejahatan hanya dihukum penjara sementara waktu. Akibatnya hukum menjadi mandul, tidak memiliki efek pencegahan, bahkan tidak membuat jera pelaku.
Dengan demikian, kasus kekerasan seksual pada anak, pada dasarnya penyebabnya adalah penerapan sistem yang rusak, sistem yang hanya melahirkan kerusakan dan kebobrokan di semua lini kehidupan. Mencoba menyelesaikan masalah ini hanya dari satu sisi, misalnya pendidikan seks pada anak semenjak dini, atau memperberat hukuman terhadap pelaku, tidak akan cukup.
Sekalipun anak memahami ia tidak boleh membuka kemaluannya di hadapan orang asing, namun bagaimana mereka menghadapi paksaan orang dewasa? Kalau mereka menolak atau berteriak, boleh jadi pelaku malah akan menghabisi nyawanya. Atau solusi memperberat hukuman pelaku, tidak akan efektif juga bila arus rangsangan seksual di lingkungannya begitu kuat. Hukuman berat akan terabaikan, bahkan bisa membuat pelaku melakukan tindakan yang lebih ekstrim dalam usahanya menghindari hukuman, misalnya dengan membunuh dan memutilasi korban untuk menghilangkan jejak. Di beberapa negara bagian AS misalnya, pelaku pedofilia dijatuhi hukuman penjara plus pengebirian, yang membuat pelaku tidak memiliki syahwat lagi. Namun kejadian pedofilia di sana tidak lantas berkurang karenanya.
Dengan demikian, dalam masalah kekerasan seksual terhadap anak, negara adalah satu-satunya pihak yang mampu menyelesaikan secara tuntas.
Islam Menjadikan Negara sebagai Pelindung Anak
Islam adalah satu-satunya agama yang memiliki mekanisme untuk mencegah dan mengatasi masalah kekerasan seksual terhadap anak.
Secara sistem, penerapan Islam secara sempurna akan menjamin penghapusan tindak kekerasan terhadap anak. Islam adalah satu-satunya agama yang tidak hanya mengatur ritual atau aspek ruhiyah. Islam juga merupakan aqidah siyasi, yaitu aqidah yang memancarkan seperangkat aturan untuk mengatur kehidupan di setiap aspeknya.
Penerapan aturan Islam ini dibebankan kepada negara. Rasulullah saw. bersabda terkait dengan tanggung jawab pemimpin negara: “Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim)
Dalam hadits lainnya, “Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Secara rinci, tanggung jawab negara dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual adalah sebagai berikut:
1) Dalam masalah ekonomi, Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang luas agar para kepala keluarga dapat bekerja dan memberikan nafkah untuk keluarganya. Semua sumberdaya alam strategis adalah milik umat yang dikelola negara. Negara berkewajiban mendistribusikan seluruh hasil kekayaan negara untuk kesejahteraan warganegara, baik untuk mencukupi kebutuhan pokok, kesehatan, maupun pendidikan. Dengan jaminan seperti ini, para ibu tidak perlu bekerja sehingga bisa berkonsentrasi menjalankan tugas utamanya mendidik, memantau dan menjaga anak-anaknya.
2) Negara tidak membiarkan adanya anak-anak yang terlantar seperti anak-anak jalanan yang rentan menjadi korban pedofilia. Negara punya kekuatan untuk memaksa orang yang wajib mengasuh anak bila mampu. Bila tidak mampu, negara wajib mencarikan pengasuh yang mau bertanggung jawab, atau negara menampung dan mendidik mereka dalam rumah-rumah khusus anak yatim dan anak terlantar.
3) Negara wajib menjaga suasana taqwa terus hidup di tengah masyarakat. Negara membina warganegara sehingga mereka menjadi manusia yang bertaqwa dan memahami hukum-hukum agama. Pembinaan dilakukan baik di sekolah, di masjid, dan di lingkungan perumahan. Dalam hal ini, negara mencetak para ulama dan menjamin kehidupan mereka sehingga mereka bisa berkonsentrasi dalam dakwah.
Ketaqwaan individu akan menjadi pilar pertama bagi pelaksanaan hukum-hukum Islam. Individu bertaqwa tidak akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Orangtua juga paham hukum-hukum fiqh terkait dengan anak sehingga bisa mengajarkan anak hukum Islam sedari kecil, seperti menutup aurat, mengenalkan rasa malu, memisahkan kamar tidur anak, dan sebagainya.
Dakwah Islam juga akan mencetak masyarakat yang bertaqwa. Masyarakat bertaqwa bertindak sebagai kontrol sosial untuk mencegah individu melakukan pelanggaran. Jadilah masyarakat sebagai pilar kedua dalam pelaksanaan hukum syara’.
4) Negara mengatur mekanisme peredaran informasi di tengah masyarakat. Media massa di dalam negeri bebas menyebarkan berita. Tetapi mereka terikat dengan kewajiban untuk memberikan pendidikan bagi umat, menjaga aqidah dan kemuliaan akhlak serta menyebarkan kebaikan di tengah masyarakat. Bila ada yang melanggar ketentuan ini, negara akan menjatuhkan sanksi kepada penanggung jawab media.
Untuk media asing, konten akan dipantau agar tidak memasukkan pemikiran dan hadharah (peradaban) yang bertentangan dengan aqidah dan nilai-nilai Islam. Dengan mekanisme ini, pornografi, budaya kekerasan, homoseksualisme dan sejenisnya dicegah untuk masuk ke dalam negeri.
5) Negara mengatur kurikulum sekolah yang bertujuan membentuk kepribadian Islam bagi para siswa. Kurikulum ini berlaku untuk seluruh sekolah yang ada di dalam negara, termasuk sekolah swasta. Sedangkan sekolah asing dilarang keberadaannya di dalam wilayah negara.
6) Negara membuat aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan di masyarakat berdasarkan hukum-hukum syara’. Aturan ini bertujuan mengelola naluri seksual pada laki-laki dan perempuan dan mengarahkannya untuk mencapai tujuan penciptaan naluri ini yaitu melahirkan generasi penerus yang berkualitas. Karena itu, pernikahan dipermudah, bahkan negara wajib membantu para pemuda yang ingin menikah namun belum mampu secara materi.
Sebaliknya, kemunculan naluri seksual dalam kehidupan umum dicegah. Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menutup aurat, menahan pandangan, menjauhi ikhtilat (interaksi laki-laki dan perempuan) yang diharamkan, dan seterusnya. Dengan metode ini, aurat tidak dipertontonkan dan seks tidak diumbar sembarangan. Terbiasanya orang melihat aurat perempuan dan melakukan seks bebas, akan membuat sebagian orang kehilangan hasrat seksnya dan mereka membutuhkan sesuatu yang lain untuk membangkitkannya. Muncullah kemudian penyimpangan seksual seperti pedofilia, homo dan lesbi. Inilah yang dihindarkan dengan penerapan aturan pergaulan sosial dalam Islam.
7) Negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para penganiaya dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemerkosa dicambuk 100 kali bila belum menikah, dan dirajam bila sudah menikah. Penyodomi dibunuh. Termasuk juga melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan dikenai denda 1/3 dari 100 ekor unta, atau sekitar 750 juta rupiah, selain hukuman zina (Abdurrahman Al Maliki, 1990, hal 214-238). Dengan hukuman seperti ini, orang-orang yang akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak akan berpikir beribu kali sebelum melakukan tindakan.
8) Anak-anak yang menjadi korban sodomi akan direhabilitasi dan ditangani secara khusus untuk menghilangkan trauma dan menjauhkan mereka dari kemungkinan menjadi pelaku pedofilia baru nantinya.
9) Negara mencegah masuknya isme dan budaya yang bertentangan dengan Islam atau membahayakan kehidupan masyarakat seperti liberalism, sekulerisme, homoseksualisme dan sejenisnya dari saluran mana pun. Media massa, buku, bahkan orang asing yang masuk sebagai turis atau pedagang dilarang membawa atau menyebarkan hal tersebut. Bila mereka melanggar, dikenakan sanksi berdasarkan hukum Islam.
Penerapan hukum secara utuh ini akan menyelesaikan masalah kekerasan terhadap anak secara tuntas. Anak-anak dapat tumbuh dengan aman, menjadi calon-calon pemimpin, calon-calon pejuang dan calon generasi terbaik.
Namun, yang mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawab seperti di atas, tidak lain hanyalah negara yang menerapkan system Islam secara utuh, yaitu Daulah Khilafah Islamiyyah. []

Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2014/05/09/darurat-kekerasan-seksual-anak-di-mana-tanggung-jawab-negara/

 

Setelah Dibunuh, Teroris Israel itu Membiarkan Anjing Memakannya, Biadab!

Setelah Dibunuh, Teroris Israel itu Membiarkan Anjing Memakannya, Biadab!

“Ya Allah, aku tidak pernah melihat pemandangan yang mengerikan seperti ini,” jerit Kayed Abu Aukal. Doktor emergency itu tak percaya dan tak tahu lagi kata-kata apalagi yang bisa diungkapkan untuk menggambarkan kekejian Israel. Dia tak percaya, dirinya sendiri telah melihat beberapa hari sekembalinya untuk melihat Jenazah balita Shahd. Tubuh anak kecil perempuan yang berumur 4 tahun itu terkoyak-koyak dimakan anjing-anjing Israel.
Shahd tewas dan telah menjadi syuhada cilik ketika peluru kendali Israel ditembakkan ke belakang rumahnya di Kamp Pengungsian Jabaliya sebelah Utara Jalur Gaza. Saat itu, gadis cilik yang lucu tersebut tengah bermain.
Orangtua Shahd mencoba menyelamatkan putri kesayangannya yang telah bersimbah darah itu. Ketika ia mencoba mengambil jasad Shahd, pasukan teroris Israel menghujaninya dengan tembakan dari kejauhan.
Selama lima hari berkutnya jasad gadis balita itu telah terkoyak-koyak dirobek anjing yang dilepaskan oleh tentara Israel. “Anjing-anjing itu tidak menyisakan satu bagian pun dari tubuh anak kecil itu,” kata Abu Aukal.
“Kami telah melihat pemandangan yang menyayat hati selama 18 hari ini. Kami telah mengambil jasad anak-anak yang tubuhnya robek atau terbakar, tetapi belum pernah kami melihat hal seperti ini,” katanya lagi.
Melihat jenazah adik perempuannya yang masih balita menjadi santapan anjing-anjing tentara Israel, saudara laki-laki Shahd bernama Matar dan sepupunya bernama Muhammad, nekad mendekati jenazah Shahd. Keduanya pun dihujani peluru Israel sebelum keduanya dapat mencapai tubuh Shahd. Matar dan Muhammad pun menjadi syuhada, menambah daftar warga palestina yang syahid yang hingga hari ini telah mencapai 1.001 orang syahid sejak pembantaian 27 Desember lalu.
Sengaja

Omran Zayda, seorang tetangga Shahd, mengatakan, orang Israel mengetahui apa yang mereka lakukan itu. “Mereka memburu keluarga Shahd dan mencegahnya untuk sampai ke tubuh Shahd, dan mereka tahu bahwa anjing-anjing itu akan memakannya,” kata Zayda.
“Mereka tidak hanya membunuh anak-anak kami, mereka sengaja melakukannya dengan cara yang paling kejam dan biadab,” Zayda mengatakan kata-katanya, bahkan kamera, tidak dapat menggambarkan pemandangan yang mengerikan itu.
“Kalian tidak akan pernah membayangkan apa yang telah dilakukan oleh anjing-anjing itu terhadap tubuh Shahd yang tak berdosa itu,” katanya sambil terisak-isak tak tahan mencucurkan air matanya.
Sejumlah warga palestina mengungkapkan, apa yang menimpa Shahd bukanlah yang pertama. Banyak warga mereka mengalami hal yang sama dengan Shahd. Di Jabaliya, saat keluarga Abd Rabbu sedang memakamkan tiga anggota keluarganya yang telah syahid, pasukan biadab Israel menembaki mereka, kata saksi mata.
Orang-orang pun berlarian mencari perlindungan dari tembakan brutal itu. Tentara-tentara Israel kemudian melepaskan anjing-anjingnya ke arah jenazah anggota keluarga Abdu Rabbu yang belum sempat dimakamkan itu. “Apa yang terjadi kemudian sangat mengerikan dan tidak bisa dibayangkan,” kata Saad Abd Rabu, pamanya.
“Anak-anak kami tewas di depan mata kami dan kami dicegah untuk memakamkannya. Orang-orang Israel hanya melepaskan anjing-anjing mereka ke arah jenazah itu, bahkan seakan-akan mereka tidak cukup dengan kekejaman yang telah mereka lakukan itu,” jeritnya.
Biadab
Benar-benar biadab apa yang telah dilakukan oleh teroris Israel itu. Di tengah-tengah diamnya para tentara-tentara negeri-negeri Muslim, dengan leluasa penjajah Israel melakukan kebiadabannya. Bahkan kekejian di atas benar-benar biadab. Hingga hari ini para penguasa negeri-negeri Muslim masih diam bahkan bersekongkol dengan membiarkan pembantaan terus terjadi.
Media dunia yang dikuasai Israel, menggiring opini seolah-olah tindakan Israel itu wajar. Padahal, lihatlah betap kekejaman mereka lebih dari serangan teroris yang tak beradab. Bohong, jika teroris Israel itu hanya memburu Hamas. Yang terjadi adalah tindakan brutal dan biadab terhadap warga sipil yang kebanyakan mereka anak-anak kecil dan perempuan. Tak puas hanya membunuh warga Gaza, teroris Israel itu juga melepaskan anjing-anjingnya untuk memakan jenazah syuhada Gaza. Biadab!
Sampai kapan kebiadaban Israel ini terhenti? Lalu di manakah para pelindung anak-anak Palestina? Dimanakah tentara-tentara Muslim yang akan menyelamatkan anak-anak Gaza itu? Di manakah tentara-tetara negeri Islam yang akan menyelamatkan ayah dan ibu mereka? Di manakah Amir umat ini?
Sungguh hanya orang yang biadab saja, yang membiarkan Israel membantai Gaza. Lalu mereka menyibukkan diri dengan perundingan sementara mereka memiliki pasukan dan perlengkapan perang. Mereka enggan untuk menyelamatkan Gaza dengan mengerahkan pasukan yang akan menghancurkan penjajah Israel itu! Nasionalisme dan cengkraman PBB telah membuat mereka diam.
Benar, hanya Khilafah saja yang akan menjaga dan melindungi kehormatan kaum Muslim. Tidak seperti hari ini, ketika Khilafah tidak ada, negeri-negeri kaum Muslim telah disekat oleh batas semu nasionalisme. Sementara para penguasanya enggan untuk mengerahkan tentara mereka menyelamatkan anak-anak Gaza. Sampai kapan? (Syabab.Com, 14/01/09)

Demokrasi tidak menjadikan manusia menjadi manusiawi... sadissssssssssssss!!!!!!!!!!!!

Amaanov Zulfia: Ayahnya Diculik, Disiksa, dan Dibunuh, Kini Ia pun Ditangkap!!!!

Pada tanggal 31 Maret 2014, Pasukan khusus Kirgistan menangkap Amaanov Zulfia di kota Osh. Ia baru berusia 5 tahun ketika penguasa tiran memisahkan dirinya dengan ayahnya dengan menangkap sang ayah karena menjadi anggota partai politik Hizbut Tahrir. Tahun lalu kami (admin website Hizbut Tahrir (pusat)) mempublikasikan sebuah kabar akan meninggalnya Amaanov Hamidullah (ayah Amaanov Zulfia) yang mengenaskan. Akhi Amaanov tinggal di kota Osh tempat di mana ia ditangkap oleh pasukan khusus Uzbekistan dan dipenjara penguasa tiran, Karimov, selama 14 tahun dengan penuh penyiksaan selama kurun waktu tersebut. Keluarganya tidak pernah menerima jasadnya.

Amaanov Zulfia, putri dari sang mujahid Hamidullah sangat mencintai Islam sejak usia muda dan terus mempelajari Islam, bahkan Ilmu Fiqih bersamaan dengan ilmu-ilmu lainnya. Dia menghafal Al qur’an dengan tekun dan sepenuh hati dan memiliki kemampuan mempelajari berbagai bahasa termasuk bahasa Arab. Anjing Pasukan Khusus Karimov meminta bantuan Pasukan Khusus Kirgistan untuk memburu keluarga mujahid Hamidullah sebelum kesyahidannya. Mereka juga terus mengusik kehidupan keluarga ini setelah syahidnya Hamidullah karena pihak keluarga meminta para penindas Kirgistan dan Uzbekistan melakukan investigasi untuk memastikan kondisi meninggalnya putra mereka juga menginginkan jasadnya diserahkan kepada keluarga. Amaanov Zulfia mendekati pihak-pihak ketiga untuk mengungkap kejahatan para rezim tiran dan mengekspos kebohongan-kebohongan mereka. Inilah yang menjadii penyebab kekejaman dan kemarahan rezim pemerintahannya yang membalasnya dengan menangkap Amaanov Zulfia.
Selama beberapa bulan terakhir rezim Kirgistan yang kriminal melancarkan sebuah kampanye gila-gilaan yang menunjukkan penangkapan para anggota Hizbut Tahrir. Puluhan anggota Hizbut Tahrir ditangkap di sekitar daerah Narienskaya, Batekinskaya, Tcheskaya, Bishkek, dan Usha. Aksi kebejatan rezim penindas ini tidak mengecualikan perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, mereka menangkap Zulfia dan menahannya di sebuah lokasi yang tidak diketahui dan tak satu pun yang tahu bagaimana nasib dirinya. Kami memohon kepada Allah SWT untuk menguatkan keimanannya dan memberikan keteguhan hati dan kesabaran atas ujian yang dihadapinya. Dan kami juga memohon kepada Allah SWT untuk melimpahkan kesabaran yang tinggi bagi keluarganya dan cukuplah Allah sebaik-baik penolong. Mari kita tunjukkan kepada rezim kriminal Uzbekistan dan Kirgistan bahwa tindakan mereka terhadap Zulfia, keluarganya, dan ayahnya (Semoga Allah merahmatinya) tidak akan pernah Allah biarkan begitu saja tanpa balasan setimpal.
Panji-panji Khilafah berkibar di seantero dunia dan kaum Muslimin akan segera menerapkan kembali pedoman hidupnya, yaitu Islam dengan menegakkan Khilafah Islamiyah yang sudah selayaknya hadir dan sesuai petunjuk Allah dan membai’at Khalifah. Jika tidak hari ini maka pasti esok hari, dengan izin Allah, rezim-rezim pemerintahan Kirgistan, Uzbekistan, dan yang lainnya di negeri-negeri muslim akan merasakan balasan atas kejahatan-kejahatan mereka menentang Islam dan kaum muslimin. Esok hari begitu dekat dan azab di hari akhir jauh lebih besar lagi andai saja mereka tahu. Allah SWT berfirman:
((وَقِفُوَهُمْ إِنَّهُم مَّسْئُولُونَ))
“Tahanlah mereka (di tempat perhentian), sesungguhnya mereka akan ditanya.” (As-Saffat: 24)

 

Rabu, 07 Mei 2014

Sekularisme - Liberalisme biang kerok Pemerkosaan



Kasus kekerasan seksualyang terjadi di Indonesia sangat mencengangkan. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, pada tahun 2012 angka kekerasan seksual terhadap perempuan mencapai 216.156 kasus. Dan sejak awal tahun 2013 hingga saat ini jumlah kasus pemerkosaan mencapai 42kasus. Bahkan, Polres Jaktim kewalahan menangani banyaknya kasus pemerkosaan.
Mengapa semua ini terjadi? Semua terjadi akibat sekulerisme dan liberalisme. Sekulerisme merupakan suatu paham yang memisahkan antara agama dan kehidupan, sedangkan liberalisme adalah paham kebebasan.Akibat kedua paham ini orang akan jauh terhadapkeimanan dan ketakwaan. Paham liberalisme akan membuat orang bertingkah laku, dan berpenampilan bebas tanpa memperdulikan hukum agama. Buktinya semakin banyak perempuan yang berpenampilan mengumbarauratnya, padahal islam mengatur bagaimana perempuan berpakaian. Hal ini menjadi rangsangan bagi kaum laki-laki yang sudah dijauhkan dari paham agamanya akibat sekulerisme, sehingga marak terjadi kasus pemerkosaan.baik lelaki dan perempuan mereka sama-sama tidak tahu bagaimana agama islam mengatur kehidupan dalam pergaulan. Pemerintahan demokrasi pun berperan dalam fenomena ini, karena demokrasi menjamin hak setiap individu untuk kebebasan berprilaku, bahkan di lindungi oleh negara.
Akar masalah dari fenomena ini adalah pemisahan agama dari kehidupan yaitu sekulerisme dan paham liberal yang disokong olehpemerintahan sistem demokrasi. Oleh karena itu untuk menuntaskan permasalahan kasus pemerkosaan ini hanya bisa di selesaikan denganpenyatuan antara agama yaitu islam dan kehidupan.Dengan kata lain menjadikan islam sebagai sistem kehidupan. Islam mengatur perempuan barpakaian untuk menutup auratnya dan berprilaku sesuai dengan hukum syara. Hal ini mengurangi rangsangan bagi kaum laki-laki. Islam pun memupuk ke imanan dan ketakwaan perempuan dan laki-laki, memerintahkan untuk menundukkan pandangan,menjaga kemaluan, anjuran untuk menikah bagi yang sudah mampu dan berpuasa bagi yang belum mampu. Jika masih ada kasus pemerkosaan maka negara akan menghukum dengan tegas, yang bisa mencegah kejahatan, memberi efek jera, dan juga sebagai penebus dosa.
Abdurrahman al-Malikiy didalam Nizhm al-Uqbt menuliskan bahwa pelaku pelecehan atau pencabulan bila tidak sampai memerkosa korbannya maka akan dikenakan sanksi penjara3 tahun, ditambah jilid danpengusiran. Tetapi bila memerkosa, maka pelakunya dijilid 100 kali jika ghayru mukhshan -belum pernah menikah- (QS an-Nur [24]: 2); dan dirajam hingga mati jika pelakunya mukhshan (sudah pernah menikah). Jika disertai kekerasan, maka atas tindakan kekerasan itu juga dijatuhkan sanksi tersendiri sesuai hukum syara. Semua ini hanya bisa terjadi jika islam di terap dalam sebuah sistem pemerintahan dalam naungan negara, khilafah islam.
- See more at: http://foblog.psikomedia.com/read/Berita-dan-Politik/7275/sekulerisme---liberalisme-biang-kerok-pemerkosaan/#sthash.bmI3IXOC.dpuf

Kapitalisme Biang Kerok Kebobrokan Sistem Pendidikan

[Al Islam 610] Hajatan tahunan pemerintah dalam bidang pendidikan, yakni Ujian Nasional (UN) tingkat SD hingga SLTA, baru saja usai. Penyelenggaraan UN tahun 2012 menelan biaya hingga Rp. 600 milyar lebih.
Tujuan penyelenggaraan UN itu untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: 1. Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan. 2. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. 3. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; dan 4. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Penyelenggaraan Pendidikan: Sarat Masalah
Pelaksanaan UN itu sejak awal telah menimbulkan pro dan kontra. Pengadopsian UN sendiri lebih terlihat mengikuti pola evaluasi pendidikan ala barat, khususnya AS. Kepentingan UN dan pendidikan lebih banyak dilihat dari kaca mata makro secara rata-rata bukan melihat prestasi individu siswa. Selain itu, UN tidak fair, sebab, nasib siswa hanya diukur melalui ujian selama 4 hari dengan beberapa mata pelajaran tertentu saja. Akibatnya, mata pelajaran yang tidak masuk Ujian Nasional seperti dianak-tirikan dan dianggap tidak begitu penting.
Pengukuran kompetensi ala UN (termasuk UTS, UAS, dan ulangan harian) memang dapat mengetahui tingkat kemampuan siswa terhadap penguasaan materi pelajaran yang diberikan. Namun ternyata akibat dari adanya UN yang disertai pemberlakuan standar tertentu dan dijadikan penentu pokok kelulusan dan kenaikan kelas/tingkat membuat capaian nilai menjadi tujuan. Celakanya hal itu tidak hanya menimpa siswa tapi juga para guru dan pihak sekolah. Apalagi ketika prestasi bahkan pemberian bantuan dana dan prasarana dikaitkan dengan pencapaian nilai UN. Seolah-olah UN menjadi tujuan akhir dari proses pembelajaran. Segala cara pun dilakukan tanpa mengindahkan kejujuran, moral dan nilai-nilai luhur demi nilai UN dan ulangan yang tinggi.
Padahal seharusnya pembelajaran membuat siswa menguasai pengetahuan dan keahlian sehingga menjadi kompetensi yang melekat dan bisa dia aplikasikan dalam kehidupan dan dia kembangkan. Hal itu dibarengi dengan pendidikan yang diarahkan untuk merubah pola pikir dan perilaku siswa dan membentuknya kearah yang lebih baik. Sayangnya kurikulum yang ada belum bahkan tidak mengarah ke sana. Kurikulum yang ada lebih menekankan pada transfer pengetahuan. Tidak ada misi membentuk moral, karakter apalagi kepribadian siswa.
Rendahnya kualitas pembelajaran dan pendidikan itu juga diindikasikan oleh hasil laporan UNDP. Menurut laporan UNDP tahun 2011, peringkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI) Indonesia turun dari peringkat ke-108 pada 2010 menjadi peringkat ke-124 pada tahun 2011. Meskipun angkanya naik dari 0,600 (2010) menjadi 0,617 (2011), namun secara peringkat Indonesia turun 16 peringkat.
Semua masalah itu masih diperparah oleh masalah buruknya sarana prasarana pendidikan. Data Kemendikbud menyebutkan, ada sekitar 161 ribu sekolah rusak. Sekitar 45% dari gedung sekolah rusak tersebut mengalami rusak berat, dengan kemiringan lebih dari tujuh derajat dan mendekati 90 derajat, alias hampir rubuh.
Selain itu keberadaan guru juga belum merata. Rasio antara guru dan siswa sebenarnya sudah memadai, yaitu satu banding dua puluh (1:20). Tetapi, sebagian besar guru menumpuk di kota. Ada sekolah yang kelebihan jumlah gurunya dan ada sekolah yang hanya memiliki satu orang guru saja.(lihat, republika.co.id,15/4/2012).
Anggaran pendidikan yang mengalami peningkatan fantastis, terutama setelah UU menetapkan anggaran pendidikan 20% dari APBN, ternyata tidak serta merta problem pendidikan tuntas. Anggaran pendidikan di APBN-P 2011 Rp 266,9 triliun, jumlah itu sudah separuh dari total APBN tahun 2005, lalu naik menjadi Rp 289 triliun di APBN 2012 dan menjadi Rp 303 triliun di APBN-P 2012. Hanya saja jumlah itu tidak semuanya dikelola oleh Kemendikbud, tetapi jumlah itu didistribusikan ke belasan kementerian dan lembaga. Dari jumlah itu Rp 137 triliun lebih untuk gaji dan Rp 100 triliun lebih ditransfer ke daerah diantaranya untuk dana BOS. Jumlah dana BOS yang sudah ada sejak tahun 2005 itu, naik dari Rp 16 triliun (2011) menjadi 23 triliun (2012).
Dengan dana sebesar itu, nyatanya masih banyak anak yang tidak bisa menyelesaikan wajib belajar 9 tahun. Menurut anggota DPR RI Raihan Iskandar (26/12/12) dalam data tahun 2011 ada 10,268 juta siswa usia wajib belajar (SD dan SMP) yang tidak menyelesaikan wajib belajar 9 tahun. Juga ada sekitar 3,8 juta siswa yang tidak dapat melanjutkan ke tingkat SMA. Sebabnya adalah karena kemiskinan sehingga tidak punya biaya untuk sekolah.
Biang Keroknya: Kapitalisme
Semua problem itu bermuara pada diterapkan kapitalisme dengan prinsip 4 kebebasan (perilaku, pendapat, beragama dan kepemilikan). Kapitalisme berlandaskan akidah sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya pelajaran agama dan moral diajarkan di sekolah sekedar sebagai ilmu, bukan untuk dipedomani dan dijadikan panduan. Konon itu demi menjamin kebebasan.
Pendidikan dalam sistem kapitalisme tidak ditujukan membentuk kepribadian. Pendidikan justru dijadikan penopang mesin kapitalisme dengan diarahkan untuk menyediakan tenaga kerja yang memiliki pengetahuan dan keahlian. Akibatnya kurikulum disusun lebih menekankan pada pengetahuan dan keahlian tapi kosong dari nilai-nilai agama dan moral. Pendidikan akhirnya hanya melahirkan manusia robotik, pintar dan terampil tapi tidak religius dan tak jarang culas.
Demi menjamin kebebasan maka penyelenggaraan pendidikan tidak boleh diatur secara sentralistik dan harus sebanyak mungkin bersifat otonom. Disinilah kita bisa tahu kenapa kurikulum nasional “dibonsai” dan penentuan materi serta muatan program makin banyak diserahkan kepada pihak sekolah. Sekolah yang menentukan buku materi pengajaran yang digunakan, yang dalam prakteknya banyak terjadi perselingkuhan dengan penerbit dengan imbalan tertentu.
Otonomi yang diberikan juga mencakup pendanaan. Akibat kapitalisme, peran pendanaan oleh pemerintah harus makin berkurang dan sebaliknya pendanaan oleh masyarakat (orang tua siswa) makin besar. Sekolah berkualitas pun menjadi mahal. Akibatnya, terjadinya ‘lingkaran setan’ kemiskinan. Orang miksin tidak bisa mendapat pendidikan berkualitas. Mereka tidak bisa mengembangkan potensi dirinya dan tetap terperangkap dalam kemiskinan. Masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial-ekonomi. Hanya orang menengah keatas yang bisa mengakses pendidikan berkualitas. Padahal sekolah seharusnya dapat menjadi pintu perbaikan taraf hidup bagi si miskin. Selain itu juga akan melanggengkan penjajahan.
Karena itu harus dilakukan reorientasi dan penataan kembali pendidikan mulai dari filosofi, tujuan dan kurikulum sampai ke manajemen pendidikan, metode pembelajaran, substansi pengajaran, pendanaan pendidikan, dan sebagainya. Pendidikan harus dibebaskan dari kapitalisme.

Islam Mengatur Pendidikan

Dalam Islam, hubungan Pemerintah dengan rakyat adalah hubungan pengurusan dan tanggung jawab. Negara (Khalifah) bertanggung jawab penuh dalam memelihara urusan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda:
اَلإِمَامُ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ
Imam (Khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya (HR al-Bukhari dan Muslim).
Sebagai bagian dari ri’ayah itu maka pendidikan harus diatur sepenuhnya oleh negara berdasarkan akidah Islam. Pendidikan itu harus ditujukan untuk membentuk kepribadian Islam dan membekali peserta didik dengan pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan dalam kehidupan. Hasilnya adalah orang-orang yang pintar, trampil dan berkemampuan sekaligus berkepribadian Islam dan berakhlak.
Islam menentukan penyediaan pendidikan bermutu untuk semua rakyat sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis. Dasarnya karena Rasul saw menetapkan tebusan tawanan perang dari orang kafir adalah mengajari sepuluh orang dari anak-anak kaum muslim. Tebusan tawanan merupakan ghanimah yang menjadi hak seluruh kaum muslim. Diperuntukkannya ghanimah untuk menyediakan pendidikan bagi rakyat secara gratis itu menunjukkan bahwa penyediaan pendidikan oleh negara untuk rakyat adalah wajib. Ijmak sahabat atas pemberian gaji kepada para pengajar/guru dari harta baitul mal lebih menegaskan hal itu.
Sumber dana untuk semua itu adalah dari pemasukan harta milik negara dan hasil pengelolaan harta milik umum, seperti tambang mineral, migas, hutan, laut, dsb. Rasulullah saw. bersabda:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»
Kaum Muslim bersekutu dalam tiga hal: padang, air dan api (energi). (HR Abu Dawud dan Ibn Majah).
Dengan itu, maka pendidikan bermutu dengan gratis atau biaya sangat rendah bisa disediakan dan dapat diakses oleh seluruh rakyat. Hal itu memang menjadi hak mereka semua tanpa kecuali dan menjadi kewajiban negara.
Wahai Kaum Muslim
Dunia pendidikan yang sarat masalah saat ini hanya bisa dituntaskan dengan mencampakkan kapitalisme dan menerapkan syariah Islam secara total. Hanya dengan penerapan syariah dalam bingkai Khilafah Rasyidah saja, pendidikan bermutu bisa dirasakan oleh seluruh rakyat tanpa kecuali baik kaya atau miskin, muslim atau non muslim. Karena itu saatnya dilipatgandakan upaya dan perjuangan untuk menerakan syariah dan menegakkan Khilafah Rasyidah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []

Demokrasi Biang Kerok Terorisme

HTI-Press. Surabaya“Demokrasi adalah biang kerok terorisme!” tegas Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dalam acara Halqah Islam dan Peradaban (HIP) ke-24 DPD HTI Jatim, Ahad (27/1) di Hall Mina Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.
Menurut Ismail, salah satu prinsip dari demokrasi adalah kebebasan kepemilikan. Artinya, siapa saja boleh memiliki apa saja selama bisa meraihnya tanpa mengenal halal-haram. Dan siapa saja boleh menjual apa saja selama ada permintaan lagi-lagi tanpa mengenal halal-haram.
Untuk memiliki uang, Amerika menjual senjata. “Untuk meningkatkan penjualan senjatanya maka Amerika akan menciptakan konflik seperti di Irak dan Afghanistan,”  ungkap Ismail di hadapan sekitar 600 peserta talkshow yang bertema Demokrasi biang Terorisme, Khilafah Solusinya tersebut.
Namun, lanjut Ismail, dengan konflik tersebut secara tidak langsung Amerika telah menciptakan teror di seluruh dunia.
Sedangkan Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan menyoroti ketidakadilan dalam penanganan tindak teror. Ia mempertanyakan mengapa bila pelaku terornya Muslim, seperti pada bom Bali I diusut secara tuntas sedangkan ketika pelaku terornya non Muslim, seperti pada pembantain Muslim yang sedang beribadah di salah satu masjid di Ambon pada Hari Raya tidak jelas penyelesaiannya.
Senada dengan Achmad Michdan, Ketua DPD HTI Jatim Harun Musa menyatakan  adanya standar ganda dalam penanganan terorisme yang dilakukan aparat keamanan. Ia pun menyebutkan kasus pembunuhan polisi di Poso oleh beberapa Muslim dicap sebagai tindak terorisme dan pelakunya disebut sebagai teroris. Sedangkan bila pelakunya Kristen, seperti kasus pembunuhan polisi di Papua tidak disebut kasus terorisme namun hanya kriminal biasa.

Wajah Demokrasi kufur


Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI, total penghasilan (take home pay), yang dibawa pulang seorang Anggota DPR-RI, yang merangkap sebagai Ketua Alat Kelengkapan adalah Rp. 54,9 juta. Sedangkan penghasilan untuk seorang Anggota DPR-RI, yang merangkap sebagai Anggota Alat Kelengkapan adalah Rp. 51,5 juta.
Sebagai bahan perbandingan, seorang Anggota DPR-RI periode 2004-2009 menerima gaji bulanan sebesar Rp. 46,10 juta. Namun, masih ditambah dengan biaya tunjangan, biaya reses, dan gaji ke-13. Sehingga, setiap anggota DPR RI, diperkirakan dapat membawa pulang penghasilan mencapai Rp. 1 miliar pertahun.
Berikut Rincian Gaji anggota DPR RI Masa Bhakti 2004-2009:
Rutin perbulan meliputi :
Gaji pokok: Rp. 15.510.000
Tunjangan Listrik: Rp. 5.496.000
Tunjangan Aspirasi: Rp. 7.200.000
Tunjangan kehormatan: Rp. 3.150.000
Tunjangan Komunikasi: Rp. 12.000.000
Tunjangan Pengawasan: Rp. 2.100.000
Total: Rp. 46.100.000/bulan
Total per tahun: Rp. 554.000.000
Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan non-bulanan atau non-rutin, dimulai dari penerimaan gaji ke-13 pada Juni, dengan rincian sebagai berikut:
Gaji ke-13: Rp. 16.400.000
Dana penyerapan (reses): Rp. 31.500.000
Dalam satu tahun sidang, ada empat kali reses, jika ditotal selama pertahun dapat diperoleh angka sekitar Rp. 118.000.000 dalam satu tahun. Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu dana insentif (tambahan) dari pembahasan Rancangan Undang Undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebesar Rp. 5.000.000 per kegiatan.
Sedangkan untuk dana kebijakan insentif legislatif sebesar Rp. 1.000.000 per RUU. Sehingga, secara keseluruhan, yang diterima seorang Anggota DPR-RI dalam setahun dapat mencapai hampir Rp. 1 miliar.
Pada data tahun 2006, jumlah dana pertahun, yang diterima anggota DPR-RI mencapai Rp. 761.000.000, dan pada tahun 2007 mencapai Rp. 787.100.000. Belum lagi fasilitas yang diterima oleh seorang Anggota DPR-RI.
Berikut fasilitas, yang diterima Anggota DPR-RI, periode 2004-2009:
A. Gaji pokok dan tunjangan
1. Rp. 4.200.000 per bulan
2. Tunjangan
a. Jabatan Rp. 9.700.000 per bulan
b. Uang paket Rp. 2.000.000 per bulan
c. Beras Rp. 30.090 per jiwa per bulan
d. Keluarga: suami/istri sebanyak 10% x Gaji Pokok Rp. 420.000 per bulan. Anak sebanyak 25 x Gaji Pokok Rp. 84.000 per jiwa per bulan
e. Khusus PPH, Pasal 21 Rp. 2.699.813
B. Penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan Rp. 3.720.000 per bulan
2. Komunikasi intensif Rp. 4.140.000 per bulan
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp. 4.000.000
4. Pansus Rp. 2.000.000 per undang- undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp. 2.250.000 per bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp. 70.000.000 per orang per periode
C. Biaya perjalanan
1. Paket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp. 500.000 per hari
b. Derah tingkat II Rp. 400.000 per hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp. 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp. 300.000
(Keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari per sepekan untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi per gabungan komisi)
D. Rumah jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp. 3.000.000 per rumah per tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp. 5.000.000 per rumah per tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap
E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan oleh PT Askes
- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
Di provider di seluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.
2. Uang duka :
- Wafat (3 bulan x gaji)
- Tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp. 1.050.000 per orang
F. Pensiunan
1. Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp. 2.520.000 per bulan
2. Tunjangan beras Rp. 30.090 per jiwa per bulan

Demokrasi Biang Kerok Keterpurukan Ummat..

Demokrasi merupakan sistem turunan dari ideologi kufur kapitalisme. Di dalamnya mengandung unsur liberalisme, hedonisme serta nasionalisme yang jelas sebagai biang kerok keterpurukan umat diseluruh dunia saat ini.
Bagaimana tidak, demokrasi yang diharapkan dapat memberi kesejahteraan, sama sekali tidak bisa membuktikan hal itu, justru malah sebaliknya mengacaukan tatanan kehidupan umat.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan, dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan, dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Di seluruh dunia yang masih menganutnya, sistem ini telah memperlihatkan adanya ketimpangan sosial, dimana yang miskin tetap menderita yang kaya semakin berjaya.
Sikap individualisme yang terbentuk oleh demokrasi, semakin menjauhkan arti kepedulian terhadap sesama. Banyak orang yang terus saja sibuk dengan dirinya sendiri, tanpa merasa perlu untuk tahu apa yang ada dan terjadi disekitarnya.
Hedonisme pun terus membius umat terutama ibu-ibu dan remaja, bahwa prestise jauh lebih penting dan patut diutamakan.
Liberalisame tidak mau kalah, ia terus memperlihatkan kebejatannya, dengan mengatasnamakan HAM tiap orang dibuat bebas berperiku tanpa batas, hingga terkesan hina layakya bukan manusia.
Perzinahanan merajalela. Selama suka sama suka bebas berbuat apa saja. Yang bermasalah itu kecuali jika adanya paksaan. Lesbian dan Homo juga mulai berkembang, bahkan dengan lantang ingin diakui dan dianggap normal. Pasalnya mana ada kucing jantan mau kawin dengan kucing jantan lainnya, aneh bukan?
Tak mungkin, Allah ciptakan manusia sebagai mahluk mulia lantas manusia sendiri membuat dirinya lebih hina dari pada hewan.
Nasionalisme yang dianggap sebagai semangat rasa persatuan justru memberi sekat dan telah memecahbelah umat.
Kapitalisme kini telah nyata tanpa malu mencuri harta kaum muslimin dan membuat umat menderita di negerinya sendiri, padahal jelas harta kekayaan alam negri muslim sungguh luar luar biasa, namun kini malah semua harta itu hampir binasa. Lantas apa yang harus dibanggakan dan diharapkan dari demokrasi?
“Barat mengubah strategi penjajahannya dengan mengikat negara-negara yang diberi kemerdekaan dengan utang dan bantuan pembangunan” (Abdurrahman al-Maliki)
Itulah taktik baru yang dijalankan penjajah kapitalisme. John Perkins dalam bukunya “Confessions of an Economic Hit Man”, menjelaskan beberapa hal diantaranya bahwa,
• AS akan memberi utang kepada sebuah negara hingga sulit untuk melunasinya, kecuali dengan menguras habis sumber daya alamnya.
• Bila menolak perangkap utang, pemimpin negara tersebut akan “dihabisi” oleh tim kusus CIA (Jackals)
• Jika tim gagal maka kekuatan militer yang akan menyerang negara tersebut (contohnya seperti Irak dan Afganistan yang terus diserang karena memiliki cadangan minyak bumi sangat besar melebihi Saudi Arabia)
Dan hebatnya, hal ini telah menimpa Indonesia. Negeri yang disebut sebagai “zamrud khatulistiwa” ini masuk dalam global empire AS tanpa agresi militer.
Lihat saja tonggak sejarah telah membuktikan, pada masanya Orde Baru menggandeng Barat untuk “membantu” membiayai pembangunan melalui utang luar negeri dan investasi modal asing. Bahkan Indonesia pun menjadi salah satu anggota dari IMF dan Bank Dunia.
Akibatnya terjadi Krismon alias Krisis Moneter. Dampaknya sangat luar biasa terhadap perekonomian di dalam negeri, harga melambung tinggi, banyak pengusaha gulung tikar, pengangguran meningkat, begitu juga tingkat kriminalitas. Dan sejak saat itu perangkap IMF seolah sukses mencengkram dan meporak-porandakan perekonomian Indonesia.
Utang yang sangat besar membebani rakyat. Cicilan utang itu diambil dari APBN, ini karena tidak ada sumber lain selain dari APBN? Pemerintah tidak pernah mempermasalahkan soal besarnya APBN yang ditarik untuk membayar cicilan pokok dan bunga utang Indonesia kepada IMF. Tapi giliran subsidi, malah diupayakan agar dihapus. Alasananya karena APBN defisit.
Akibat penghapusan subsidi tersebut, harga BBM naik lagi. Pemerintah berdalih bahwa subsidi membebani APBN dan selama ini tidak tepat sasaran. Sebagai gantinya diberikanlah BLSM yang hanya 150ribu/bulan dengan jangka waktu 4 bulan dan dibagikan periode 2 bulanan. Dengan keadaan harga naik, semua serba mahal, menjelang ramadhan dan tahun ajaran baru sekolahan.
Fakta pun berbicara selama pelaksanaan pembagian BLSM, ternyata banyak sekali kesalahan data. Yang berhak justru sama sekali tidak mendapatkan hak nya, sementara mereka yang tidak ber hak malah menerima dana BLSM itu tanpa rasa malu dan berdosa.
Hasil penarikan pajak oleh pemerintah juga, seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastrukur malah tidak terlihat bekasnya. Lenyap oleh para penguasa yang rakus akan harta. Beberapa kali ada perbaikan, tapi lihatlah berapakali pula kerusakan terjadi. Tidak sedikit yang terbengkalai dan tidak jelas mau dijadikan apa.
Perhatian akan diberikan kepada rakyat, ketika para penguasa dan antek-anteknya ingin memperoleh dukungan suara agar bisa benar-benar berkuasa pada musim pemilihan.
Dan ironisnya, rakyat memang sangat miskin, bodoh, malas, dan mudah tergoda dengan materi dan hedonisme sehingga menjadi pragmatis-opurtunis yang konsumtif. Akhirnya terjebak dalam rayuan penguasa.
Seharusnya kaum muslimin selalu bersyukur bahwa Allah telah menganugrahkan Kekayaan Alam yang begitu berlimpah, tanah subur dan jumlah penduduk yang banyak. Namun kini kekayaan yang ada tidak mampu menyejahterakan rakyatnya, malah habis digotong oleh bangsa asing.
Yang ada penduduk miskin terus bertambah serta kerusakan alam terus meluas. Rakyat hanya “rela” menerima nasib. Beginilah keadaannya ketika manusia merasa mampu dan terlalu sok tahu dalam menetapkan aturan.
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka ambil? Dan hukum siapakah yang lebih baik dari hukum Allah bagi orang-orang yang beriman” (TQS. Al-Maidah : 50)
Celaka, manusia itu diciptakan dengan nafsu, potensi khilaf dan hina. Belumkah kita menyadari bahwa kita ini ciptaan-Nya, kita ini adalah hamba-Nya, makhluk yang lemah dan bodoh. Bukankah telah begitu baiknya Allah yang menciptakan manusia dan diberinya pedoman dalam menjalani kehidupan agar tidak tersesat.
Ibaratkan HP, dikeluarkan oleh pabriknya pastilah dilengkapi buku panduan. Tujuannya agar para pengguna HP dapat dengan mudah menggunakan HP tersebut sesuai fungsinya. Ketika pun ada masalah maka melalui panduan itu diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah yang ada pada HP tersebut, bukan begitu?
Maka begitu pula-lah manusia. Telah Allah ciptakan lengkap dengan panduan/pedoman nya yaitu al-Qur’anul karim yang menjadi sebaik-baiknya petujuk bagi manusia. Menjelaskan berbagai aturan dalam menjalani hidup. Tidak hanya soal peribadatan semata, tapi juga sebagai jawaban atas problematika hidup manusia.
“Dan Kami turunkan kepada kamu Kitab ini untuk menerangkan semua perkara” (TQS. An-Nahl : 89)
“Menetapkan hukum hanyalah hak Allah”
Ya, begitulah seharusnya. Bukankah Allah memang Sang Pencipta? Dia menciptakan dunia dan se-isinya, sudah barang tentu Dia-lah yang paling tahu apa-apa yang terbaik bagi semua ciptaan-Nya.
Jika hukum Allah ditetapkan, maka pastilah kemaslahatan yang didapat. Lantas, masih adakah yang diragukan bagi mereka yang beriman pada Allah?
“Kebenaran (Islam) itu dari Tuhanmu, maka sekali-kali kamu jangan menjadi orang yang meragu” (TQS. Al-Baqarah : 147)
Semoga Allah segera hadirkan Khalifah, yang dengannya maka bersatulah umat dalam satu bingkai sistem yang telah nyata Berjaya lebih dari 13 Abad memimpin dunia, Daulah Khilafah Rasyidah. Wallahu alam bi ash sawwab

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DALAM ISLAM


   A.      Ketentuan Perusahaan Islam
Perusahaan atau yang biasa disebut sebagai perseroan adalah sebuah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha bisnis dengan tujuan profit (keuntungan). Dan bisnis dengan tujuan profit adalah keniscayaan didalam kehidupan ini, sebab dengan cara itulah manusia mampu mengembangkan hartanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun demikian bagi seorang muslim, cara untuk mengembangkan harta dimana kerjasama bisnis merupakan salah satunya, tidak boleh dilakukan tanpa ada aturan yang baik dan benar. Bagi seorang muslim aturan yang baik tersebut haruslah  berdasarkan tuntunan sang Khaliq. Sebab hanya Allah Swt yang memahami apa yang baik untuk manusia walaupun dalam pandangan akal manusia aturan tersebut terlihat tidak baik. Sebab kadangkala didalam ilmu dan aturan Islam ada hal-hal yang dianggap tidak rasional oleh manusia yang hidup pada beberapa abad lalu, namun menjadi rasional dan logis oleh manusia abad 21 ini. Hal semacam ini menunjukkan kelemahan akal manusia dalam memahami mana perkara-perkara yang baik bagi manusia dan mana perkara-perkara yang buruk bagi manusia. Sebagai contoh kecil adalah solat dan puasa, yang merupakan aktivitas tertentu yang tidak mampu difahami apa baik dan manfaatnya bagi manusia yang hidup diawal munculnya Islam, namun oleh manusia abad 21 hal semacam itu dapat difahami karena kemajuan teknologi.
Demikian juga dalam kerjasama bisnis, agar mendapat manfaat baik dan berkah seharusnya mengikuti aturan dari sang Khaliq. Adapun aturan fiqih menetapkan bahwa bagi seorang muslim bila hendak melakukan kerjasama bisnis dengan orang lain, baik orang lain tersebut muslim maupun non muslim hendaknya memenuhi rukun dan syarat dalam Islam, yaitu:
1.       Aqidain (dua pihak yang berakad)
Dalam hal kerjasama bisnis aqidain tersebut adalah pengelola (mudharib) dan pemodal (shahibul maal). Adapun syarat bagi keduanya adalah:
a.       Baligh (dewasa) atau setidaknya telah mumayyiz (mampu membedakan)
b.      Merdeka atau orang tersebut tidak berstatus budak milik seseorang
c.       Berakal atau orang tersebut tidak dalam kondisi hilang akal seperti gila atau mabuk
d.      Pelaku tidak dalam keadaan dipaksa atau tekanan
2.       Ma’qud ‘alaih (Objek Bisnis)
Dalam hal kerjasama bisnis, objek bisnis harus memenuhi syarat bahwa bisnis yang dijalankan bukan bisnis yang haram seperti bisnis rumah bordil dan bisnis-bisnis haram lainnya.
3.       Shighat atau Ijab Qabul
Bahwa antara pemodal dan pengelola harus telah bersepakat baik dalam bentuk ucapan langsung maupun tulisan. Mereka bersepakat dalam masalah nisbah bagi hasil usaha dan hal-hal teknis lainnya
Bila dua pihak (dua orang atau lebih) tersebut telah memenuhi rukun dan syarat diatas sebelum menjalankan bisnisnya bersama-sama. Maka kerjasama bisnis dalam Islam pada dasarnya telah mereka penuhi, sehingga otomatis mereka telah membangun sebuah perusahaan (perseroan Islam) dengan bentuk yang mereka sepakati diawal.
Adapun bentuk-bentuk perusahaan (kerjasama) yang diakui dalam Islam setidak terdiri dari 5 buah bentuk:
1.       Perseroan Mudharabah
2.       Perseroan Inan
3.       Perseroan Abdan
4.       Perseroan Wujuh
5.       Perseroan Mufawadhah
Adapun penjelasannya masing-masing sebagai berikut:
B.      Bentuk-Bentuk Perusahaan Islam
1.       Perseroan Mudharabah
Mudharabah bagi pemerhati ekonomi Islam tentu tidak asing lagi. Yaitu sebuah bentuk kerjasama (syirkah) antara dua pihak dimana salah satu pihak berstatus sebagai pengelola (mudharib) dan yang lainnya berstatus sebagai pemodal (shahibul maal) dimana mereka bersepakat dalam hal bisnis dan pembagian keuntungan, sedangkan kerugian hanya dibebankan pada pemilik modal saja dan tidak pada pengelola. Apabila kita gambarkan dengan skema adalah sebagai berikut:
Gambar 1.
Mudharabah bentuk 1
Namun demikian bagi pemerhati ekonomi Islam terutama mahasiswa ekonomi Islam akan bertemu dengan kebingungan tatkala dihadapkan pada konsep Musyarokah, sebab konsep musyarokah ditemukan dalam perbankan syariah, namun tidak didapati dalam bentuk-bentuk kerjasama bisnis dalam Islam menurut Fiqih sebagaimana telah disebutkan pada pembahasan sebelum ini.
Kebingungan tersebut diawali karena tidak difahaminya secara mendalam apa itu mudharabah dan apa itu musyarokah dengan segala bentuk dan ketentuannya. Bahwa mudharabah adalah sebagaimana penelasan diatas. Bahwa pada dasarnya Istilah mudharabah kebanyakan digunakan oleh masyarakat Persi (Irak), sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah qiradh. Dengan demikian, mudharabah dan qiradh adalah dua istilah untuk maksud yang sama. Dan menurut bahasa, qiradh diambil dari kata alqardhu yang berarti potongan, sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh. Dengan kata lain, mudharabah adalah meleburnya badan (tenaga) di satu pihak, dengan harta dari pihak lain. Sehingga yang satu bekerja, sedangkan yang lain harta, kemudian kedua belah pihak sepakat mengenai prosentase tertentu dari hasil keuntungan yang diperoleh, semisal 33,3% dari laba atau 50% dari hasil keuntungan.
Sehingga syaikh Taqyuddin an-Nabhani dalam bukunya Nizhomul Iqtishod fil Islam menjelaskan bahwa perseroan mudharabah dapat pula berbentuk sebagaimana gambar berikut:
Gambar 2
Mudharabah bentuk 2
 
Bentuk mudharabah sebagaimana gambar diatas menjelaskan bahwa disebut mudharabah juga apabila terdapat 3 orang (atau lebih) yang berakad dimana 2 orang (atau lebih) bertatus sebagai pemodal saja dengan masing-masing modalnya dan 1 orang lainnya (atau lebih) sebagai pengelola saja. Dimana pembagihasilan keuntungan berdasarkan kesepakatan dan kerugian yang hanya ditanggung oleh pemodal saja.
Mudharabah dengan bentuk lainnya adalah sebagaimana gambar berikut:
Gambar 3
Mudharabah bentuk 3
 
Bentuk mudharabah sebagaimana gambar diatas juga menjelaskan bahwa disebut mudharabah apabila 2 orang (atau lebih) yang berakad dimana 1 orang (atau lebih) bertatus sebagai pemodal dan satu orang lainnya bertatus sebagai pengelola dan pemodal sekaligus.
Ilustrasinya untuk mudharabah ini sebagai berikut:
Terdiri dari 2 orang yaitu A dan B membentuk kerjasama bisnis (syirkah) mudharabah, dimana A menyertakan modalnya sebesar Rp.1.000.000 dan B menyertakan modalnya sebesar Rp. 2.000.000. dan yang bertindak sebagai pengelola (yang menjalankan bisnis) adalah A. mereka bersepakat bagi hasil antara pengelola dan pemodal 60% : 40%. Bila keuntungan yang dihasilkan dari usaha bisnis mereka Rp.1000.000 maka bagian masing keduanya adalah:
Laba bersih: Rp. 1000.000
Total modal : 1 Juta + 2 Juta = 3.000.000
60% untuk pengelola : Rp.600.000
40% untuk pemodal : Rp.400.000
Maka bagian untuk A sebagai pengelola adalah Rp.600.000
Dan bagian untuk A sebagai pemodal adalah Rp.400.000 x 1 juta/3 juta = Rp.133.333
Maka total bagian untuk A sebagai pengelola dan pemodal adalah
Rp.600.000 + Rp.133.333 = Rp.733.333
Sedangkan bagian untuk B adalah:
2 juta/3 juta x 400.000 = Rp.266.666
B hanya mendapat bagian sebesar Rp.266.666 dari total keuntungan bersih Rp.1000.000 sebab B hanya bertindak sebagai pemodal saja. Sedangkan A bertindak selain sebagai pemodal, ia juga bertindak sebagai pengelola. Sehingga ia mendapat 2 bagian.
Adapun musyarokah yang dalam dunia perbankan syariah dibedakan dengan mudharabah, sebenarnya sama saja dengan mudharabah, dan tidak ada bedanya. Hanya saja musyarokah adalah mudharabah dari bentuk yang terakhir, atau bentuk gambar 3 diatas. 
Sebab musyarokah berasal dari kata syirkah yang berarti kerjasama bisnis. Jadi pada dasarnya semua bentuk perseroan dalam Islam dapat disebut sebagai musyarokah. Namun dalam dunia perbankan syariah, untuk membedakan antara bentuk mudharabah satu dengan bentuk mudharabah lainnya menggunakan kata mudharabah dan musyarokah. Apa penyebabnya bisa jadi bermacam-macam alasan, bisa jadi sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat membedakan jenis-jenis pembiyaan syariah yang bersifat uncertainty contract, atau bisa jadi dunia perbankan syariah kurang memahami bahwa mudharabah memiliki bentuk lebih dari satu macam.
2.       Perseroan Inan
Perusahaan (syirkah) Inan adalah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak berstatus sebagai pengelola sekaligus pemodal. Disebut sebagai inan karena kedua belah pihak sama-sama terlibat mengelola harta mereka, sebagaimana dua penunggang kuda yang sama-sama mengendalikan kuda mereka dan sama-sama menariknya sehingga kedua tali kekang mereka serasi.
Gambar 4
Perseroan Inan
 
Ilustrasinya untuk perseroan Inan ini sebagai berikut:
Terdiri dari 2 orang yaitu A dan B membentuk kerjasama bisnis (syirkah) Inan, dimana A menyertakan modalnya sebesar Rp.1.000.000 dan B menyertakan modalnya sebesar Rp. 2.000.000. dan yang bertindak sebagai pengelola (yang menjalankan bisnis) adalah mereka berdua secara bersama-sama (A dan B). mereka bersepakat bagi hasil antara pengelola dan pemodal 60% : 40%. Bila keuntungan bersih yang dihasilkan dari usaha bisnis mereka Rp.1000.000 maka bagian masing keduanya adalah:
Laba bersih: Rp. 1000.000
Total modal : 1 Juta + 2 Juta = Rp.3.000.000
60% untuk pengelola : Rp.600.000
40% untuk pemodal : Rp.400.000
Bagian untuk A:
Bagian untuk A sebagai pengelola adalah ½ x Rp.600.000 = Rp.300.000
Bagian untuk A sebagai pemodal adalah Rp.400.000 x 1 juta/3 juta = Rp.133.333
Maka total bagian untuk A sebagai pengelola dan pemodal adalah
Rp.300.000 + Rp.133.333 = Rp.433.333
Bagian untuk B:
Bagian untuk B sebagai pengelola adalah ½ x Rp.600.000 = Rp.300.000
Bagian untuk B sebagai pemodal adalah Rp.400.000 x 2 juta/3 juta = Rp.266.666
Maka total bagian B sebagai pengelola dan pemodal adalah
Rp.300.000 + 266.666 = Rp. 566.666
Jadi pada intinya perbedaan antara perseroan mudharabah dengan perseroan Inan adalah, bahwa didalam perseroan Inan setiap perseronya adalah investor sekaligus pengelola (baik direktur maupun manajer). Tentu saja didalam perseroan mudharabah tidak demikian, sebab dalam perseroan mudharabah terdapat didalamnya salah pihak saja yang bertindak investor saja atau pengelola saja.
3.       Perseroan Abdan
Bentuk perusahaan Abdan adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak berstatus sebagai pengelola, namun masing-masing pihak juga tidak menyertakan modal mereka secara materil. Sebab tenaga pengelolaan masing-masing pihak sudah dianggap sebagai modal dalam usaha, sebab baik tenaga dan keahlian dianggap memiliki sifat sebagaimana modal materi yang bisa darinya diperoleh penghasilan bila dikelola.
Gambar 5
Perseroan Abdan
Ilustrasinya untuk perseroan Inan ini sebagai berikut:
Terdiri dari 2 orang yaitu A dan B membentuk kerjasama bisnis (syirkah) Abdan, dimana A merupakan seorang dokter dan B adalah seorang apoteker. Mereka bersepakat bisnis dalam masalah pengobatan, yang keuntungannya dibagihasilkan 60% untuk dokter dan 40% untuk apoteker. Bila keuntungan hasilnya sebesar Rp.1.000.000 maka bagian masing-masing adalah:
Bagian A : 60% x Rp.1.000.000 = Rp.600.000
Bagian B : 40% x Rp.1.000.000 = Rp.400.000
4.       Perseroan Wujuh
Perbedaan bentuk perusahaan wujuh dengan yang lainnya adalah bahwa perusahaan wujuh dibentuk karena adanya kedudukan, nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap masing-masing pelaku bisnis tersebut. Syirkah wujuh sebenarnya menekankan kepercayaan berdasarkan kredibilitas, bukan berdasarkan kedudukan dan jabatan materil.
Bentuk-bentuk perusahaan wujuh
a.       1 orang memberikan modalnya kepada 2 orang atau lebih secara mudharabah. Kerjasama mereka ber-2 dibentuk dengan melihat kedudukan sosial salah seorang diantara mereka atau kedudukan sosial mereka masing-masing. Pembagian keuntungan diantara mereka berbeda-beda atas dasar kedudukan sosial mereka. Ilustrasi sebagaimana skema mudharabah bentuk 2.
b.      2 orang atau lebih bekerjasama membentuk kerjasama dalam barang-barang yang mereka beli secara hutang karena adanya kepercayaan para pedagang kepada mereka, lalu mereka menjualnya kembali secara tunai, demikian seterusnya hingga mereka memperoleh keuntungan. Ilustrasi sebagaimana skema perseroan/perusahaan abdan.
5.       Perseroan Mufawadhah
Perusahaan mufawadhah adalah kerjasama 2 mitra bisnis sebagai gabungan dari semua bentuk-bentuk perusahaan (syirkah) Islam, yaitu gabungan antara mudharabah, inan, abdan dan wujuh.
Gambar 6
Perseroan Mufawadhah

Ilustrasinya untuk perseroan Mufawadhah ini sebagai berikut:
6 orang melakukan perserikatan bisnis dengan jenis Perseroan Mufawadhah. Dengan akad pengelola 60% dan pemodal 40% Dengan ketentuan sebagai berikut:
5 orang memiliki modal dengan masing-masing:
Orang pertama = 1000.000
Orang kedua      = 1500.000
Orang ketiga      = 1000.000
Orang keempat                = 1700.000
Orang kelima     = 1000.000
Bekerja sama dengan 3 orang sebagai pengelola
Orang kedua = direktur utama : 50%
Orang ketiga = manajer A : 30%
Orang keenam  = manajer B : 20%
Keuntungan = 10.000.000
Maka perolehan masing-masing orang dalam perseroan tersebut adalah:
Pemodal
Orang pertama 1000.000/6200.000 x 4000.000 = 645.161,288
Orang kedua 1500.000/6200.000 x 4000.000 = 967.741,932
Orang ketiga 1000.000/6200.000 x 4000.000 = 645.161,288
Orang keempat 1700.000/6200.000 x 4000.000 = 1.096.744,192
Orang kelima 1000.000/6200.000 x 4000.000 = 645.161,288
Pengelola
Orang kedua 50/100 x 6000.000 = 3.000.000
Orang ketiga 30/100 x 6000.000 = 1800.000
Orang keenam 20/100 x 6000.000 = 1200.000
Bagian masing-masing Orang
Orang pertama Rp.    645.161,288
Orang kedua      Rp. 3.967.741,932
Orang ketiga      Rp. 2.445161,288
Orang keempat                Rp. 1.096.744,192
Orang kelima     Rp.    645.161,288
Orang keenam  Rp. 1.200.000,000